Makassar, Upeks.co.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Balai Kota Makassar, Selasa (21/10/2025).
Agenda paripurna tersebut membahas Pendapat Wali Kota atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing yakni:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
- Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Makassar atas inisiatif penyusunan tiga Ranperda tersebut.
Ia menilai ketiganya mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi yang modern.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemerintah Kota,” ujar Munafri.
Politisi Partai Golkar itu berharap kolaborasi legislatif dan eksekutif terus melahirkan produk hukum yang konstruktif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk memperkuat pengelolaan dokumen pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berstandar nasional.
Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga rekam jejak sejarah, bukti hukum, dan fondasi kebijakan berbasis data. Ia menyoroti empat persoalan utama dalam tata kelola kearsipan Pemkot Makassar saat ini, yakni:
- belum optimalnya kelembagaan unit kearsipan,
- lemahnya pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis,
- keterbatasan SDM kearsipan, serta
- belum terintegrasinya sistem informasi kearsipan digital.
Melalui Ranperda ini, pemerintah berkomitmen untuk membentuk unit kearsipan di setiap OPD, memperkuat tenaga fungsional arsiparis, serta mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(*)

