Makassar, Upeks.co.id– Dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama instansi vertikal menggelar operasi penertiban gabungan di area strategis Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo. 23 September 2025.
Kegiatan Penertiban Kendaraan Bermotor (PKB) ini dilaksanakan oleh:
- Bapenda Kota Makassar, diwakili oleh Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan.
- UPT Pendapatan Makassar I (Samsat Makassar Utara) Bapenda Provinsi Sulsel.
- Polres Pelabuhan Makassar.
- PT. Jasa Raharja Sulawesi Selatan.
Penertiban yang menyasar kawasan padat aktivitas logistik dan perdagangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sumbangan wajib asuransi kecelakaan lalu lintas.
Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah (jika ia memimpin langsung, atau sebutkan nama Pejabat Bapenda yang memimpin), melalui salah satu pejabat yang memimpin operasi, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya kewenangan Opsen PKB dan BBNKB bagi pemerintah kota.
“Sebagai kota yang kini turut mengelola sebagian pendapatan dari PKB dan BBNKB, Bapenda Kota Makassar bertanggung jawab penuh untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan penertiban. Lokasi di sekitar Pelabuhan Paotere dan Jalan Nusantara ini dipilih karena merupakan simpul transportasi padat dengan mobilitas kendaraan yang tinggi,” jelasnya.
Selama operasi berlangsung, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti lunas pajak. Bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan ke Posko Samsat keliling di tempat untuk melakukan pembayaran.
Sinergi antara Bapenda Kota, Bapenda Provinsi, Kepolisian, dan Jasa Raharja ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meminimalisir potensi kerugian daerah dari kendaraan yang tidak terdaftar ulang.(*)

