MAKASSAR, UPEKS.CO.ID– Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar, Andi Asminullah, didampingi oleh Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang (developer) di Kota Makassar.
Rakor penting ini diselenggarakan di Ruang Sipakalebbi, Kantor Wali Kota Makassar, dan menunjukkan komitmen Pemerintah Kota dalam menertibkan tata kelola perumahan dan aset daerah. Kehadiran perwakilan BAPENDA dalam rapat yang melibatkan banyak pihak ini menegaskan pentingnya sinkronisasi data perizinan dan aset dengan aspek perpajakan.
Yang menarik, rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran KORSUPGAH KPK menunjukkan fokus pemerintah daerah dan pusat terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses perizinan dan penyerahan aset dari pengembang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPENDA Kota Makassar, Andi Asminullah, menyampaikan pandangannya mengenai sinergi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pengembang dalam memastikan kepatuhan regulasi.
”Penyerahan PSU ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa aset-aset yang dibangun oleh pengembang dapat tercatat dan dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kota. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik bagi warga, tetapi juga berdampak pada tata kelola aset daerah dan penerimaan pajak daerah,” ujar Andi Asminullah.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam proses perizinan dan penyerahan PSU sangat penting untuk meminimalisir potensi penyimpangan, sejalan dengan semangat pencegahan yang didorong oleh KPK.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyerahan PSU yang belum tuntas, sehingga fasilitas umum di perumahan dapat segera menjadi aset daerah dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar. (*)

