Kejati Sulsel Jemput Paksa di Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,8 M

Kejati Sulsel Jemput Paksa di Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,8 M

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel di bantu oleh Tim Intelijen Kejari Morowali, mengamankan daftar pencarian orang (DPO) seorang tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Bulukumba.

Tersangka yang diketahui sebagai Mantri di bank pelat merah berinisial HA (38), ditangkap Tim Tabur di Kawasan Industri Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin (1/9/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil diamankan, HA kemudian di bawah ke kantor Kejari Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, ditemukan minimal dua alat bukti. Sehingga HA ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, HA dilakukan penjemputan paksa dan dijadikan buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim Pidsus Kejati Sulsel sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit di salah satu bank pelat merah di Bulukumba.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dari status saksi naik jadi tersangka. Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Makassar 20 hari ke depan terhitung 2 hingga 21 September, kata Soetarmi saat merilis penangkapan DPO tersebut, di kantornya, Selasa (2/9/2025).

Soetarmi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bulukumba itu, terjadi pada tahun 2021-2023.

Modusnya kata Soetarmo, tersangka dengan sengaja menggunakan nama dan usaha nasabah yang telah dicari sebelumnya. Kemudian digunakan sebagian atau seluruh data-data nasabah tersebut, kemudian mengajukan kredit.

Kemudian, angsuran yang dilakukan nasabah itu tidak disetorkan oleh tersangka. Digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya perbuatannya, bank pelat merah tersebut telah mengalami kerugian sekitar Rp 3,8 miliar.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, “terang jelasnya.(Jay)

Pos terkait