Permudah Warga Binaan Pahami Hak Pasca Remisi, Rutan Pangkep Beri Layanan Konsultasi

Permudah Warga Binaan Pahami Hak Pasca Remisi, Rutan Pangkep Beri Layanan Konsultasi

PANGKEP,UPEKS.co.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene memfasilitasi layanan konsultasi bagi warga binaan pasca pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 RI.

Dalam sesi konsultasi, petugas menjelaskan proses penghitungan sisa masa pidana setelah remisi, serta memberikan penjelasan terkait mekanisme layanan integrasi sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini juga mendorong keterlibatan aktif warga binaan untuk lebih memahami proses pembinaan yang dijalani.

Bacaan Lainnya

Layanan konsultasi berlangsung di ruang kunjungan, Sabtu (23/8).

Layanan ini bertujuan memberikan kejelasan informasi terkait sisa masa pidana dan hak-hak lain yang melekat setelah menerima remisi. Warga binaan dapat langsung menanyakan kepada petugas mengenai status pidana, masa pidana, maupun prosedur lanjutan terkait hak integrasi.

Kasubsi Pelayanan Rutan Pangkep, Djufri Rasyid, menegaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan kemudahan informasi bagi warga binaan.

“Konsultasi ini kami sediakan agar warga binaan memahami dampak dari remisi yang diterima, sekaligus mengetahui prosedur administratif lain yang berkaitan dengan hak integrasi,” jelasnya.(sah)