M Yahya Sebut Perda RTRW Pedoman Pembangunan

M Yahya Sebut Perda RTRW Pedoman Pembangunan

Makassar, Upeks– Setiap Peraturan Daerah (Perda) yang ada telah ditetapkan pemerintah daerah harus dijadikan pedoman dalam menyusun dan merencanakan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya saat melakukan sosialisasi Perda No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Angkatan 5 , di Hotel Harper by Aston Makassar, Minggu (24/8/2025).

Bacaan Lainnya

Dikatakan yang dibentuk saat periode pertama menjadi anggota DPRD Kota Makassar periode sebelumnya, akan berlaku hingga tahun 2043. Perda ini bertujuan menjadi strategi penataan ruang untuk mencapai keseimbangan pembangunan, mengelola sumber daya, dan meningkatkan kualitas lingkungan.M Yahya Sebut Perda RTRW Pedoman Pembangunan

“Selain menjadi pedoman pembangunan, perda menjadi acuan bagi pembangunan wilayah kota agar berjalan efektif dan terarah,”ungkapnya.

Rencana tata ruang wilayah kata anggota dewan asal Dapil Tamalanrea Biringkanya ini, harus mengikuti setiap perkembangan zaman. Setiap bagian dalam satu kota memiliki peruntukan masing-masing.

Sementara itu Staf Ahli DPRD KOta Makassar Dr. Zainuddin Djaka, menyampaikan, RTRW Kota Makassar sebagai alat untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pemanfaatan ruang.Di setiap wilayah seperti kecamatan dibuatkan perencanaan tata ruang wilayah berbeda untuk ke depannya.

“Perda RTRW butuh evaluasi setiap tahunnya. Tujuannya agar pemanfaatan ruang kedepan bisa lebih maksimal lagi,”ujarnya.

Evaluasi dilakukan, kata dia, tidak terlepas dari jumlah penduduk juga ikut bertambah setiap yang berdampak bertambahnya aktivitas masyarakat.

Hal senada disampaikan salah sat akademi Mahyudin SH. Menurutnya, kehadiran Perda RTRW sangat penting dalam pembangunan sebuah kota, apalagi Kota Makassar yang memiliki visi Makassar pembangunan berkelanjutan.

“Membangun wilayah atau kota itu diperlukan tata ruang. Karena wilayah ini puny keterbatasan,”ungkapnya.

Bagi warga, lanjutnya, perda ini bisa menjadi acuan dalam membangun tempat tempat tinggal karena diketahui mana yang lokasi pemukiman, mana lokasi industri dan lainnya. (*)