ENREKANG, UPEKS.co.id — Sebanyak 588 ASN PPPK di Kabupaten Enrekang hari ini, Senin (25/8/25) menerima SK perpanjangan kontrak selama setahun kedepan yang diserahkan langsung Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga pada kegiatan apel pagi dihalaman Kantor Bupati Enrekang.
Dari 588 PPPK yang diberikan SK perpanjangan terdapat 63 PPPK yang telah dievaluasi oleh Inspektorat dan memiliki SK bodong yang digunakan untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2023 juga menerima SK perpanjangan kontrak PPPK.
Masyarakat mempertanyakan mengapa mereka yang telah disebut-sebut sebelumnya tak akan lagi mendapatkan SK perpanjangan kini di SK kan kembali. Lalu apa maksud Bupati dan Wabup meminta agar Inspektorat membentuk Tim dan melakukan evaluasi terhadap SK bodong tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Kabupaten Enrekang, Dirhamsyah menjelaskan Pemerintah Daerah dalam hal ini bagian Hukum telah melakukan kajian fakta-fakta hukum berupa novum yang tidak termuat dalam evaluasi yang dilakukan selama ini.
” Setelah dilakukan evaluasi ada beberapa fakta lapangan didapatkan salah satunya adalah SK fiktif. Setelah dilakukan penelusuran Bapak Bupati memerintahkan kepada saya untuk dilakukan kajian hukum. Melalui kajian Kabag hukum ditemukanlah fakta-fakta hukum berupa novum yaitu Surat Edaran Direktoral dan Kementerian. Dari situ fakta hukumnya adalah 63 orang ini berdasarkan dengan tiga alat bukti yaitu alat bukti TPG, alat bukti Dapodik dan alat bukti SSCN terintegrasi dan tervalidasi. Mengenai SK Fiktif itu bukan wilayah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)”. Ujar Dirhamsyah.
Tiga point itulah yang mendasari Pemerintah tetap menerbitkan SK bagi 63 PPPK yang disinyalir mengantongi SK fiktif. Kabag Hukum mengatakan mengenai SK Fiktif itu bukan ranah PPK melainkan ranah aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kapan kewenangan PPK menjustifikasi masalah itu, ketika ada tertulis bahwa dapodik atas nama mereka tidak sah secara hukum karena dapodik ini terintegrasi dengan SSCN. Jadi kami tidak ada diranah SK Fiktif mereka dan Bupati selaku PPK menghormati wilayah Hukum yang dikelola Kepolisian”. Tambah Dirhamsyah.
Menurut Dirhamsyah dua alat bukti yaitu hasil evaluasi dan Surat Penyataan Kabag Hukum yang menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Enrekang mengeluarkan perpanjangan SK PPPK bagi 63 orang yang memiliki SK fiktif tidak melanggar hukum. Itulah yang menjadi acuan sehingga meskipun telah dilakukan evaluasi dan ditemukan 63 orang mengantongi SK fiktif, hari ini mereka tetap mendapatkan SK perpanjangan kontrak PPPK. Hanya saja dikemudian hari jika APH dengan bukti tertulis menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang bahwa yang bersangkutan melanggar hukum maka SK tersebut akan dicabut.
Sebanyak 588 pegawai resmi memperpanjang kontrak kerja mereka, terdiri atas 315 guru, 258 tenaga kesehatan, dan 15 tenaga teknis. Satu orang tercatat mengundurkan diri dari total formasi 589 yang tersedia. SK PPPK terhitung mulai bulan Maret 2025, namun mereka baru menerima gaji di September 2025. (Sry)

