DPRD Makassar Ikuti Harmonisasi Ranperda dan Ranperwali di Kanwil Kemenkumham Sulsel

DPRD Makassar Ikuti Harmonisasi Ranperda dan Ranperwali di Kanwil Kemenkumham Sulsel

DPRD Makassar Ikuti Harmonisasi Ranperda dan Ranperwali di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Makassar, Upeks.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, 23 juli 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat penting ini bertujuan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Kota Makassar menjadi fokus utama pembahasan, yaitu:

  • Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
  • Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
  • Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar. Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat, S.STP, M.Si, juga turut mendampingi dalam proses harmonisasi ini.

Pemerintah Kota Makassar turut diwakili oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Sementara itu, dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, rapat dihadiri oleh Heny Widyawati, SH, MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, beserta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun rancangan regulasi, juga turut berpartisipasi.

Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Melalui proses ini, dilakukan pengkajian secara menyeluruh untuk memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan kebutuhan daerah.

DPRD Kota Makassar berharap melalui proses harmonisasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD untuk menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.(ig)