Komisi 20 Persen Jaga UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Ekosistem Digital Ojol

Komisi 20 Persen Jaga UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Ekosistem Digital Ojol

MAKASSAR, UPEKS.co.id– Keberlangsungan jutaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sorotan utama dalam diskusi publik seputar kebijakan komisi ojek online (ojol).

Diskusi yang dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama pelaku industri aplikasi transportasi online dan media, menekankan pentingnya menjaga komisi aplikasi di level 20 persen demi keseimbangan seluruh elemen ekosistem digital—termasuk UMKM.

Bacaan Lainnya

Menurut Menhub Dudy, komisi sebesar 20 persen memang bisa diturunkan secara administratif, namun kebijakan yang terburu-buru dikhawatirkan akan mengganggu keberlanjutan sistem secara keseluruhan.

“Kalau hanya sekadar menandatangani keputusan, itu mudah. Tapi kami perlu bijak melihat dampaknya ke semua pihak—pengemudi, konsumen, aplikator, dan terutama UMKM,” ujarnya.

UMKM saat ini sangat bergantung pada layanan pesan-antar yang difasilitasi platform digital seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga InDrive. Komisi ini menopang biaya operasional teknologi, infrastruktur server, dan insentif yang membuat layanan tetap terjangkau bagi konsumen.

” Tanpa skema ini, harga layanan bisa melonjak, memicu turunnya permintaan, dan secara langsung menggerus omzet UMKM yang mengandalkan akses pasar digital,” terang dia.

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, lebih dari 65 juta UMKM berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 120 juta lapangan kerja di Indonesia. Platform digital menjadi sarana vital bagi UMKM untuk menjangkau pelanggan tanpa investasi besar di infrastruktur fisik.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa skema potongan 15+5 persen yang diterapkan perusahaannya sebagian besar dialokasikan untuk promosi pelanggan—yang pada akhirnya berdampak pada kelangsungan bisnis mitra UMKM.

“Kalau komisi diturunkan menjadi 10 persen, memang pendapatan mitra per transaksi naik. Tapi permintaan turun karena harga naik. Ini akan merugikan semua pihak,” jelasnya.

Senada dengan itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menjelaskan bahwa Grab tidak pernah mengambil komisi lebih dari 20 persen, dan angka tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menilai wajar bila aplikator mencari keuntungan demi menjaga kelangsungan bisnis.

“Komisi ini tidak bisa hanya dipandang dari sisi pengemudi. UMKM dan konsumen juga terlibat. Sebaiknya dibiarkan mengikuti mekanisme pasar agar sehat dan kompetitif,” katanya.

Sementara itu, Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai komisi adalah bentuk ‘sewa lapak’ digital. Ia menyarankan adanya regulasi untuk menjaga titik imbang antara beban yang ditanggung driver dan biaya yang ditanggung aplikator.

“Keseimbangan ini penting agar ekosistem tetap berjalan dan UMKM tidak ikut terdampak buruk,” ujarnya.

Dengan pertumbuhan UMKM yang sangat bergantung pada teknologi digital dan layanan logistik modern, komisi 20 persen menjadi fondasi penting untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar di era transformasi digital ini. (Mimi)