MAKASSAR, UPEKS.co.id — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, mengungkap kasus pembuatan bom ikan di Sulsel. Dari pengungkapan itu, sembilan pelaku berhasil diamankan.
Sembilan terduga pelaku yang diamankan itu, masing-masing berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31). Mereka ada yang ditangkap di wilayah Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu dan Selayar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan mulai Maret hingga April 2025. Selama operasi ini, Ditpolairud berhasil mengungkap delapan laporan polisi (LP). Dari sembilan pelaku itu, delapan ditahan di Markas Ditpolairud dan satu di Polres Bone.
“Jadi ada delapan laporan polisi, yang satu laporan polisi dari Polres Bone, kemudian satu dari Kapal Polisi Pelikan 5008 Batam, “kata Kombes Pol Didik bersama Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung saat merilis kasus tersebut, Jumat (25/4/2025).
Dari sembilan tersangka ini kata Didik, pihaknya berhasil sita barang bukti 60 jerigen bom ikan seberat 300 Kg, 52 botol bom ikan seberat 70 Kg, 222 batang pabrikan, rakitan 69 batang dan 5 karung pupuk amonium nitrat merk matahari ukuran 25 Kg dengan berat total 125 Kg.
“Kemudian 3 karung pupuk merk cantik seberat 75 kg, 12 ton yang berisikan pupuk yang sudah dicampur dengan minyak tanah seberat 40 Kg. 2 alat penggilingan pupuk, 2 unit kompor dan tabung gas, 3 buah wajan dan sejumlah barang bukti lainnya yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk merakit bom ikan, “ucap Didik.
Disebutkan Didik, pelaku ini ditangkap sebelum mereka memakai atau menggunakannya di laut. Semuanya adalah pembuat dan sekaligus produsen, bukan sebagai pemakai.
“Makanya hanya tersangkanya sembilan. Kemudian barang buktinya cukup banyak. Semua yang kita lakukan ini, dapat ditafsir kerugian negara senilai Rp1,5 miliar. Ini bukan hanya merugikan kita dalam waktu singkat, tetapi juga anak cucu kita kedepan, “jelas Didik.
Dampak dari penggunaan bom ikan ini lanjut Didik, pasti akan berpengaruh pada sumber daya perikanan, karena ini bisa merusak terumbu karang dan juga biota laut lainnya.
Kemudian, keberhasilan Ditpolairud Polda Sulsel ini adalah hasil dari penyelidikan dan informasi dari seluruh masyarakat. Pihaknya berharap, masyarakat untuk lebih berani memberikan informasi pada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas seperti itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1, ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 48 junto undang-undang nomor 1 tahun 61.
“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama paling lama 20 tahun, “tegas Didik.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung menambahkan, dari sembilan tersangka itu, ada yang masih baru dan ada yang residivis.
“Residivis artinya sudah beberapa kali melakukan, kemudian kita melakukan penangkapan lagi, “ucap Pitoyo Agung.
Adanya pengungkapan ini, Pitoyo Agung mengaku selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pembinaan dan pemetaan. Kemudian, pihaknya juga sudah membangun jaringan-jaringan di masyarakat pesisir dan pulau.
“Jaringan itu dibangun untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi pencegahan distribusinya. Kemudian terdapat informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga pelaku itu ditangkap, “jelasnya.
Pelaku produsen ditangkap itu, selain mengolah kemudian pelaku juga mendistribusikan. Distribusi inilah yang digunakan oleh para pelaku-pelaku nelayan untuk melakukan destructive fishing.
“Sehingga kita bisa mengambil ataupun menarik adanya jaringan-jaringan dari luar Sulsel. Jaringan dari luar Sulsel ini ada yang berperan sebagai kurir, penyedia barang dan ada juga yang di sini sebagai penyandang dana, “bebernya.
Diungkapkan Pitoyo Agung, di NTB telah ditangkap salah satu pemasok. Itu juga merupakan DPO daripada Ditpolairud Polda Sulsel. Karena, perlu diketahui jaringan ini tidak hanya di wilayah Sulawesi Selatan saja.
“Barang ini masuk pabrikan dari Malaysia, kemudian melalui Kalimantan Utara, kemudian nanti disebarkan di wilayah tengah. Ada yang sampai NTB, Bali, NTT, kemudian dari Jawa Timur, “ungkapnya.
“Dari pelaku-pelaku ini, sudah kami petakan dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Baik itu yang di wilayah Sulsel maupun yang ada di luar wilayah Sulsel, “tutupnya.(Jay)




