MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang lanjutnya kasus kosmetik berbahaya dengan mendudukkan Mustadir Dg Sila (42) sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).
Terdakwa Dg Sila kembali didudukkan di kursi pesakitan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan di persidangan. Keduanya merupakan anggota Polisi Polda Sulsel.
Usai pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum Mustadir Dg Sila, Andi Raja Nasution mengatakan, saksi dari kepolisian itu dihadirkan oleh penuntut umum. Dimana dirinya bersama JPU dan Majelis Hakim, telah memeriksa serta mendengar keterangan saksi tersebut.
“Kami sebagai penelitian hukum, saksi-saksinya itu hanya menerangkan proses penyelidikan yang dia lakukan. Dan fakta yang kami temukan di dalam persidangan bahwa produk tersebut tidak diproduksi oleh terdakwa, melainkan diproduksi oleh PT Royal Parindo Kosmetika yang ada di Tangerang, “ucap Andi Raja.
Disebutkan Andi Raja, produk tersebut baru dipesan 150 paket yang mana bukan untuk diperjualbelikan. Karena, sama sekali tidak ada fakta yang mengatakan itu diperjualbelikan. Melainkan hanya sebagai sampel yang dibagi kepada para asisten owner.
“Itu untuk melihat mutunya dari segi kualitas produknya, bagus nggak dan lain-lain sebagainya.
Jadi sama sekali memang belum ada yang diedarkan dan itu baru pertama kali pemesanan belum pernah sebelumnya. Itu faktanya untuk saksi yang dua orang tadi, “sebutnya.
Pria yang akrab disapa ARN ini, kembali menegaskan bahwa fakta persidangan itu tadi sudah jelas
bahwa barang bukan terdakwa yang produksi. Barang tersebut belum ada yang diedarkan sama sekali dalam bentuk yang bersifat nilai ekonomis
“Transaksional sifatnya enggak ada. Kemudian tidak ada konsumen satu orang pun berdasarkan fakta penyelidikan yang keberatan akibat dari penggunaan itu, karena memang belum ada yang menggunakan, “jelasnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sulsel menyatakan bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, Dg Sila yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel setelah diduga memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri (Raksa/Hg).(Jay)

