Alasan Sakit, Sidang Dakwaan Mira Hayati Pemilik Skincare Berbahaya Kembali Ditunda

Alasan Sakit, Sidang Dakwaan Mira Hayati Pemilik Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang perdana atau dakwaan terhadap terdakwa Mira Hayati dalam kasus dugaan peredaran skincare bermerkuri, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025).

Sidang dakwaan terhadap terdakwa Mira Hayati, sudah kedua kalinya ditunda. Alasannya, karena terdakwa saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahiduddin Sudirohusodo.

Bacaan Lainnya

Wanita berusia 29 tahun yang dijuluki “Ratu Emas” ini, tidak dapat menghadiri persidangan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyerahkan surat pembantaran dari RS Wahidin Sudirohusodo ke majelis hakim.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, sebelumnya telah menunjukkan surat izin keluar dari rumah sakit yang memungkinkan kliennya menghadiri sidang.

Namun, majelis hakim menolak izin tersebut karena bukan JPU yang menyerahkan surat pembantaran sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Jadi, yang harus menghadirkan terdakwa adalah penuntut umum,” tegas hakim dalam persidangan.

“Pihak rumah sakit mengeluarkan surat izin (keluar) tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” sela jaksa dalam persidangan.

Karena permasalahan administrasi yang belum terselesaikan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 11 Maret 2025. Hakim menegaskan bahwa JPU bertanggung jawab menghadirkan terdakwa sesuai prosedur yang berlaku.

“Majelis menetapkan persidangan berikutnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa,” ujar hakim sebelum menutup persidangan.

Setelah sidang ditunda, Ida Hamidah menyatakan bahwa kliennya sebenarnya telah siap menghadiri persidangan. Ia menegaskan bahwa surat izin dari RS Wahidin telah diperoleh secara pribadi oleh Mira Hayati, meskipun hanya berlaku satu hari.

“Ada surat izin untuk keluar menghadiri persidangan, tapi setelah sidang, pihak rumah sakit ingin membawanya kembali karena kondisi kesehatan klien saya masih belum stabil akibat preeklamsia,” jelas Ida.

Sementara Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa sejak 7 Februari, surat pembantaran terdakwa Mira Hayati telah diterbitkan.

Namun, hingga saat ini, pihak rumah sakit belum menyampaikan informasi resmi bahwa kondisi Mira Hayati telah pulih dan siap untuk menjalani sidang.

“Jika terdakwa sudah dinyatakan sehat dan siap sidang, seharusnya pihak rumah sakit mengirimkan surat pemberitahuan kepada kami. Sebab, hingga kini surat pembantaran belum dibatalkan, dan tanggung jawab masih berada pada pihak jaksa,” ujar perwakilan JPU.

JPU juga menyayangkan tindakan kuasa hukum terdakwa yang secara sepihak membawa surat keterangan sehat ke persidangan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari rumah sakit kepada jaksa.

“Kami baru mengetahui hal ini di dalam persidangan,” ucapnya.(Jay)