MAKASSAR, UPEKS.co.id — Dua terdakwa bandar narkotika jenis sabu seberat 6,7 Kg, dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pelabuhan Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Hasnawati dan Paharuddin. Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Andi Indra Kurniawan, SH dan Farra Abimanyu, SH.
Saat membacakan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Olehnya itu, terdakwa Paharuddin dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan, pada Senin (10/3/2025) dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU, pada Rabu (12/3/2025), “kata Kacabjari Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, Rabu (12/3/2025).
Ady Haryadi Annas mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.
“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel, “ucap Ady Haryadi Annas.
Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini menegaskan, tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal penjara dan sebagai komitmen kejaksaan khususnya Cabjari Pelabuhan Makassar dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sekaligus menyelamatkan generasi muda dari peredaran narkotika, khususnya sabu-sabu yang jumlahnya banyak, “tegas Ady Haryadi Annas.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Juli 2024 lalu.(Jay)




