Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah Tega Hamili Anak Kandungnya Sendiri
Sinjai, Upeks.co.id — Seorang  ayah berinisial  M (45), yang berdomisili di Kecamatan Sinjai Selatan, Kab Sinjai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berinisial NA (15) hingga Hamil.
Kelakuan bejat M ketahuan setelah tante dari korban melaporkan  aksinya ke Satuan Reskrim Polres Sinjai. Yang dirilis dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman menjelaskan persetubuhan yang dilakukan M terhadap NA ini terjadi setelah mengiming imingi anaknya memasang behel gigi untuk memuluskan niat bejatnya.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak September – Oktober 2024 lalu dan melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali di kediamannya pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau hamil 5 bulan.
“Aksinya dilakukan di kamar rumahnya pada malam hari sebanyak 7 kali dalam kurun waktu dua bulan itu. Dari hasil pemeriksaan dokter ahli kandungan, janinnya sudah 5 bulan,” pungkasnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah lagi melakukan hubungan badan dengan istrinya sejak istrinya dalam keadaan depresi, olehnya itu nafsu bejatnya dilampiaskan ke anak keduanya yang masih berstatus pelajar SMP.
Atas perbuatannya pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 6 februari 2025 dan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Awl)