Dinas PMD Sinjai Tunggu Juknis Terkait InPres no 1/2025

Dinas PMD Sinjai Tunggu Juknis Terkait InPres no 1/2025

Sinjai, Upeks.co.id,- Berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang tertuang pada peraturan menteri keuangan tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 juga berdampak pada penetapan penganggaran Dana Desa tahun anggaran 2025.

Mencermati lampiran peraturan kementrian keuangan Republik indonesia no 29 tahun 2025, tentang penyesuaian rincian alokasi dana desa di berapa kabupaten di indonesia termasuk kabupaten Sinjai terdapat rincian anggaran pemotongan dana desa.

Bacaan Lainnya

Atas dasar lampiran tersebut, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, Dr Drs Yuhadi Samad M.Si yang di hubungi mengatakan  terkait jumlah pemotongan yang di berlakukan di kabupaten Sinjai, sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait nominal anggaran dana desa yang terpotong sehingga  sampai saat ini belum ada pemotongan di kab Sinjai.

Lebih lanjut yuhadi menjelaskan  bila ada pemotongan dana desa terkait salinan Inpres no 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD maka  efisiensi akan dipotong dari Insentif/Tambahan Dana Desa TA Berjalan, sehingga tidak berdampak terhadap besaran Dana Desa yang telah dialokasikan sebagaimana ditetapkan dalam PMK No.108 Tahun 2024 tentang Pengeloaan Dana Desa 2025.

Olehnya itu karena belum adanya juknis yang di berlakukan baik di tingkat pusat maupun pemkab Sinjai maka kami belum bisa mengambil keputusan terkait inpres tersebut, tutup kadis PMD Sinjai. (Awl)