Berawal Pesta Miras Sebelum Mengancam Busur Pengunjung Warkop, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Berawal Pesta Miras Sebelum Mengancam Busur Pengunjung Warkop, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Oplus_131072

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Anggota Polsek Tallo dibackup Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap tiga dari sembilan pelaku pengancaman busur panah di Warkop Om Mail, di Jl Ade Irma, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Kamis (9/1/2025) dini hari.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu, masing-masing bernama, Muhammad Akbar Rusdy (21), Adrian Fauzan (20) dan MAK (16). Mereka di tangkap di Jl Pampang, Kota Makassar, pada Kamis (9/1/2025) malam atau tidak cukup 1×24 jam.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, Para pelaku ini melakukan aksinya karena salah seorang rekannya diketahui pernah bermasalah dengan pengunjung di warkop tersebut.

“Mereka habis minum minuman keras dan kumpul bersama temannya. Cerita-cerita lah mereka. Cuma ada selentingan kawannya yang ada permasalahan sedikit dengan seseorang di warkop tersebut. Mereka langsung berupaya melakukan pembusuran terhadap pengunjung di warkop tersebut, “kata Devi, Jumat (10/1/2025).

Perwira Polri berpangkat dua bunga ini menyebut, pelaku berjumlah sembilan orang saat melakukan penyerangan. Sedangkan enam orang lainnya masih diburu oleh anggota.

“Dari penyelidikan, ada sembilan orang pelaku dan kita sudah amankan tiga orang pelaku. Sisanya enam orang masih kita lakukan pengejaran,” sebut Devi.

Devi menjelaskan, peran masing-masing pelaku dalam melakukan penyerangan di warung kopi tersebut, yaitu ada yang membusur dan ada yang membonceng rekannya.

Lanjut Devi menjelaskan, bahwa para pelaku usai berpesta miras hanya ingin melakukan teror dan menakut-nakuti para pengunjung di warkop tersebut.

“Jadi mereka ini motifnya iseng-iseng hanya untuk menciptakan suasana ketakutan. Enggak ada permasalahannya, “jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung ini.

Ditegaskan Devi, akibat perbuatan dari pelaku ini, mereka akan dikenakan pasal berlapis, karena melakukan pengancaman dan juga mencuri sebuah gitar di dalam warkop.

“Ada barang diambil yaitu gitar, jadi kita tetapkan selain pengancaman juga ada senjata tajam dan juga kita masukan pencurian, karena ada mengambil dengan paksa itu, “tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda menyerang dan mengancam pengunjung warkop dengan anak panah busur di Warung Kopi Om Mail, di Jl Ade Irma, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Kamis (9/1/2025) dini hari.

Aksi para pelaku itu, terekam CCTV dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman CCTV, nampak sejumlah pelaku yang tidak memakai baju tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur ke dalam warkop.

Pengunjung warkop yang sedang nongkrong, dibuat panik dan langsung berhamburan untuk menyelamatkan diri. Satu gitar yang sementara digantung, berhasil diambil oleh para pelaku.

Tidak ada korban dalam peristiwa ini. Mengingat para pelaku hanya melakukan pengancaman dan mengambil sebuah gitar milik pemilik warkop yang digantung lalu kabur. (Jay)

Pos terkait