Musnahkan 28,9 Kg Sabu dan 8.101 Pil Mephedrone, Polrestabes Makassar Selamatkan 6.000 Jiwa Bahaya Narkotika

Musnahkan 28,9 Kg Sabu dan 8.101 Pil Mephedrone, Polrestabes Makassar Selamatkan 6.000 Jiwa Bahaya Narkotika
oplus_2

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satresnarkoba Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil Mephedrone dengan cara di bakar di Mesin Incinerator milik BNNP Sulsel, di halaman Kapolrestabes Makassar, Senin (9/12/2024).

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan, setelan mendapat penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar dan Kejari Kendari. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari tiga tempat yang berbeda dengan tersangka enam orang.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari enam tersangka. Masing-masing inisial IS dan HS yang disita, pada Selasa 15 Oktober 2024 di Jl Opu Daeng Risadju Makassar 981,29 Gram.

“Selanjutnya disisihkan untuk di persidangan seberat 95,55 Gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka IS dan HS seberat 885,7 Gram, “kata Lulik.

Kemudian barang bukti dari tersangka TG dan HRP yang disita pada, Jumat 11 Oktober 2024 di Perumahan Grand River View Makassar sebanyak 5.984,9 Gram. Sebanyak 189,6 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor dan pembuktian di pengadilan.

“Sehingga barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan dari kedua tersangka itu, sebanyak 5795, 35 gram, “beber Lulik.

Barang bukti lainnya dari kedua tersangka itu, berupa Pil Mephedrone 5.072 butir dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 72 butir. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.000 butir.

“Kami juga sita barang bukti sebanyak 3.157 butir Pil Mephedrone dari tersangka tersebut dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 56 butir. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 3.101 butir, “jelasnya.

Kemudian lanjut Lulik, barang bukti dari tersangka AM dan FS yang disita pada, Jumat 18 Oktober 2024 di Kendari Sulawesi Tenggara sebanyak 15.992,78 Gram. Kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor dan persidangan 504,15 Gram. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan 15.488,61 Gram.

Dari kedua tersangka itu, turut pula disita sabu sebanyak 4.896,67 gram dan kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor dan persidangan sebanyak 157,25 gram. Total yang akan dimusnahkan adalah 4739,32 Gram.

Selain itu, turut pula disita barang bukti sabu seberat 1196, 8 gram. Kemudian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor dan pembuktian di pengadilan sebanyak 94,16 Gram dan total yang akan dimusnahkan adalah 112,64 gram.

“Setelan dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor dan pembuktian di pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu 28,009 Kg dan narkotika jenis Pil Mephedrone 8.101 butir, “sebut Lulik.

“Selain barang bukti tersebut, turut pula dimusnahkan delapan perkara barang bukti dari kasus restorative justice, “sambungnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan luar biasa dari Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Hal ini kata Ngajib, tentunya menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti bagaimana Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait dengan penumpasan narkoba di Negara Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, Polrestabes Makassar menjadi salah satu bagian untuk menjadikan keseriusan dalam hal mengungkap dan memberantas narkoba di Kota Makassar, “ucap Ngajib.

Permasalahan narkoba di kota Makassar menjadi suatu yang sangat memperhatikan sekali. Karena banyak sekali korban penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita lihat bahwa di Polrestabes Makassar, untuk Rutannya itu khusus narkoba sendiri ada 100% narkoba, karena di sini ada dua ruang tahanan ruang tahanan Reskrim dan ruang tahanan narkoba. Kalau narkoba sudah full overload over capacity, “ucapnya.

“Dan kalau kita jumlah dengan tahanan pelaku tindak pidana yang lain di Kota Makassar ini, pengguna ataupun pengedar narkoba itu mencapai 80% dari jumlah pelaku tindak pidana yang ditahan di Polrestabes Makassar, “sambung Ngajib.

Disebutkan Ngajib, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan untuk menangani serta memberantas narkoba yang ada di Kota Makassar.

“Komitmen kita tentunya memberantas semua jenis narkoba yang merusak generasi muda ha f asa di Kota Makassar. Dari pemusnahan itu, kita berhasil menyelematkan 6.000 jiwa bahaya narkoba,” tutupnya.(Jay)

Pos terkait