MAKASSAR, UPEKS.co.id — Implementasikan delapan program prioritas yang tergabung dalam Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden RI, Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi.
Ada beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pertama dugaan korupsi pekerjaan fisik pembangunan jalan ruas sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 Km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel TA. 2020.
“Kedua adalah pembangunan Pasar Labukkang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare TA 2019, “kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirreskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam saat merilis pengungkapan Tipikor, di Mapolda Sulsel, Senin (12/11/2024).
Modus operandi proyek pembangunan Pasar Labukkang itu kata Kapolda, pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dan penggunaan personal manajerial tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian kasus ketiga lanjut Kapolda adalah masalah Perbankan. Dimana ada fasilitas kredit konstruksi pada Bank BPD Sulselbar kepada PT. Aiwondeni Permai tahun 2020. Kemudian, fasilitas kredit konstruksi dari Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada PT. Delima Agung Utama tahun 2021.
“Ada juga pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi PT. Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT. Letebbe Putra Group tahun 2021-2022. Kemudian pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada BRI Unit Mappasaile Cabang Pangkep tahun 2019-2021, “beber Kapolda.
Buka hanya di bank tersebut, kata Kapolda ada juga pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) pada BRI Unit Takkalalla Kabupaten soppeng tahun 2022-2023. Kemudian, penyalahgunaan wewenang penduplikasian kartu debit milik nasabah pada BRI Kahu Kabupaten Bone tahun 2023.
“Kasus perbaikan terkahir, adalah pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise/usaha Kecil Menengah) Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) pada tahun 2018-2019, “ucap Yudhiawan.
Modus operandi pada kasus Perbankan tersebut lanjut Yudhiawan, adalah melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah kerja cabang dan pembayaran termin yang tidak didebetkan.
“Modus lainnya adalah memberikan fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi persyaratan lain yang fiktif untuk persyaratan pencairan kredit usaha rakyat (KUR), “lanjutnya.
Selain kasus tersebut, ada juga dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan. Yakni melakukan pungutan PPh 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS, pada RSUD Lanto Dg Pasewang, Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.
Kemudian sebut Yudhiawan, ada juga pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar TA. 2020. Kemudian, pengelolaan alat dan mesin pertanian pada UPTD Pengelolaan Agribisnis Pertanian Kabupaten Maros tahun 2023.
“Modus operandi pada kasus itu, adalah melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan jasa klaim BPJS namun tidak menyetorkan PPh 21, tapi disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS seolah-olah telah dibayar. Menjual dan menyewakan barang milik negara namun tidak disetorkan ke kas negara, “terang Kapolda.
Adapun dari dugaan Tipikor tersebut ada 21 tersangka. Masing-masing berinisial AA, JP, MS, AO, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR dam NS. Sedang saksi yang telah diperiksa sebut Kapolda, ada 453 orang dan 12 Ahli.
“Sedang barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut, berupa 350 dokumen (BPKB, sertifikat, dokumen lainnya), 14 kendaraan roda empat, 10 Unit Kendaraan Roda 10 Dum Truck, 8 Forklip truck, Hp dan tiga laptop serta uang tunai Rp 2.295.000.000, “jelas Yudhiawan.(Jay)




