Cabjari Makassar Tetapkan Tersangka Kontraktor Pembangunan Smart Toilet di Sangkarrang

Cabjari Makassar Tetapkan Tersangka Kontraktor Pembangunan Smart Toilet di Sangkarrang
oplus_2

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka itu, dilakukan berdasarkan Sura Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-1.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial EGP.

“Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri, “kata mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini saat merilis penetapan tersangka kasus tersebut, di kantornya, Kamis (14/11/2024).

Ady Hariadi Annas menyebut, tersangka tersebut diduga korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05 di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang.

“Empat sekolah itu yakni SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng. Dimana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018, “sebut Ady Haryadi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini melanjutkan, akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp 225,421.040. Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar. Terhitung sejak hari ini (Kamis), “lanjut Ady Hariadi.

Jaksa yang akrab disapa Ady ini menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada Sekolah di Kecamatan Sangkarrang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang. Serta 2 orang saksi ahli.

“Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen. Demikian juga hasil pemeriksaan lapangan, “tuturnya.

Diketahui, sebelum Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.

Ada dua terdakwa dalam kasus itu. Yakni terdakwa DD, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.

Terdakwa DD, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Vonis terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah ini, lebih ringan tiga tahun enam bulan dari tuntutan JPU, yakni lima tahun.

Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.(Jay)

Pos terkait