Bawaslu Sinjai Telah Menangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Sinjai Telah Menangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Sinjai, Upeks.co.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten sinjai, telah menangani 10 kasus dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024, di wilayah setempat.

10 kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Sinjai, terdiri dari 6 temuan dari jajaran Bawaslu itu sendiri  dan 4 laporan dari masyarakat yang ber KTP Sinjai. Hal tersebut di Paparkan ketua Bawaslu Sinjai Saat konferensi pers di aula Bawaslu Sinjai bersama sentral gakkumdu, kamis (14/11/2024)

Bacaan Lainnya

“Kasus yang kami tangani sebanyak 10 kasus yang  terjadi selama tahapan kampanye. Dan semuanya sudah selesai diproses,” ujar ketua Bawaslu Sinjai, Muh.Arsal Arifin.

Lebih lanjut Arsal memaparkan Dari 10 kasus pelanggaran tersebut diantaranya dugaan netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa.

“Kami telah memeriksa dan meminta klarifikasi dari 6 Aparatur Sipil Negara (ASN), 3 perangkat desa, serta seorang kepala desa dan oknum kepala desa ini terbukti telah melakukan pelanggaran Netralitas dengan adanya putusan dari pengadilan negeri sinjai dan 3 perangkat desa, pihak kami sudah menyerahkan rekomendasi Pemerintah daerah dalam hal ini  PJ Bupati Sinjai untuk penangan lebih lanjut” ungkapnya.

Kemudian Arsal menyebutkan salah Satu  ASN inisial TM, yang bertugas di kantor Setda kab, berkasnya  sudah di  limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai untuk ditindak lanjuti. Sementara ASN yang lainnya, Bawaslu telah merekomendasikan ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Makassar.

Tindakan tegas ini, merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Sinjai untuk terus menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Sinjai agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” tegas ketua Bawaslu Sinjai.(Awl)