Makassar, Upeks– Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Sulawesi Selatan menyepakati referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah sebesar Rp. 27.500.000.
“Adapun besaran referensi harga yang disepakati untuk pelaksanaan ibadah umrah adalah sebesar Rp.27.500.000 dengan sekali jalan atau direct flight dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang mencakup seluruh komponen biaya perjalanan umrah,” demikian bunyi surat pernyataan yang ditandatangani oleh asosiasi PPIU se-Sulsel.
Besaran biaya standar minimal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dengan PPIU se-Sulsel, Jumat 18 Oktober 2024.
Penetapan standar biaya tersebut merujuk pada KMA Nomor 1021 tentang referensi biaya penyelenggaraan ibadah umrah dan PMA Nomor 6 tentang penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus, sebagaimana disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail dalam sambutannya.
“Sesuai KMA Nomor 1021 biaya standar minimal 23 juta rupiah. Itu kalau berangkat dari Jakarta. Jika ditambah dengan tiket pesawat Makassar – Jakarta PP sekitar 3,2 juta rupiah maka idealnya 26,2 juta rupiah. Kalau mau naikkan sesuai layanan terserah, namun jika ada yang menjual dibawah itu kita panggil,” tegasnya.
Dengan menekan biaya umrah, lanjut Ikbal, akan berdampak pada layanan, padahal kata dia, keinginan dan harapan Pemerintah adalah para PPIU lebih mengedepankan layanan daripada bisnisnya.
“Tolong pentingkan layanan dari pada bisnis. Pentingkan unsur sosialnya. In sya Allah bila layanan PPIU baik dan memuaskan, biar anda duduk manis di kantor, jemaah datang sendiri mendaftar. Kalau kita layani dengan baik, jemaah ini yang akan bertindak sebagai marketing untuk mengajak orang lain memilih travel anda,” imbaunya.
Pada kesempatan ini, Ikbal juga menyampaikan munculnya sejumlah persoalan yang dikeluhkan jemaah, salah satunya karena faktor ketidakpahaman oknum PPIU tentang hak dan kewajibannya.
“Itu karena kurang mengetahui aturan yang ada, kurangnya membaca aturan yang dibuat pemerintah. Silahkan baca dan pahami, UU Nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 5 dan 6. Disitu sangat jelas hak dan kewajiban PPIU dan PIHK,” tandasnya.
Penekanan senada disampaikan Kasubdit Perijinan dan Akreditasi Bina PPIU pada Direktorat PHU Kemenag RI, H. Nurhalis yang hadir selaku pemateri pada rakor yang digelar di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel ini.
Dikatakan, salah satu tujuan rakor ini adalah untuk mempertemukan keinginan pemerintah dan PPIU, dimana pemerintah menginginkan 80 persen layanan dan keuntungan 20 persen.
“Mengenai pembinaan PPIU, yang diinginkan Pemerintah (Kementerian Agama) adalah 80 persen melayani jemaah dan 20 pesen memikirkan keuntungan. Ini yang kita pertemukan pada rakor ini, bagaimana mempertemukan kepentingan pemerintah dan pelaku PPIU,” ucapnya.
Terakhir, Halis juga mengingatkan kepada PPIU agar segala persyaratan akreditasi untuk dituntaskan, khususnya mengenai laporan keuangan.
Rakor yang berlangsung di Aula Lantai II Kanwil Kemenag Sulsel ini, juga dihadiri oleh para Ketua Tim pada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, serta 100 lebih PPIU se-Sulsel. (rls)

