SINJAI, UPEKS.co.id – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan terdakwa FR, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (14/10/2024).
Sidang tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona, menghadirkan dua orang saksi anak, yang keduanya merupakan orang tua dari korban anak usia 9 tahun.
Korban yang merupakan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai tempat terdakwa mengajar sebagai guru olahraga, juga turut dihadirkan dalam sidang itu.
Tim Kuasa Hukum terdakwa FR, Akbar, mengaku tetap berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang telah dituduhkan.
Lebih lagi, dalam kesaksian kedua orang tua dari korban, sama sekali tidak dapat membuktikan adanya peristiwa pidana yang dialami anaknya.
“Kedua orang tua korban dalam persidangan menyatakan tidak melihat kejadian tindak pidana yang dialami anaknya. Semua keterangan yang disampaikan kedua saksi anak itu dalam persidangan, hanya sebatas mendengar dari pihak lain dan tidak melihat secara langsung, ” kata Akbar, Selasa (15/10/2024).
Optimisnya dalam memperjuangkan terdakwa FR memperoleh keadilan dalam proses persidangan semakin matang, lantaran tidak adanya bukti yang kuat.
Hasil visum terhadap korban lanjut Akbar, juga bersih. Tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap di hadapan meja hijau.
“Tidak ada yang mampu membuktikan dalam persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana terhadap anak. Hasil visum korban bersih, dan tidak ada kelainan sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sinjai, sidang pertama dengan Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Snj, mulai bergulir pada 10 September 2024 lalu.
Adapun sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU dijadwalkan kembali dilaksanakan di PN Sinjai pada Senin, 21 Oktober 2024, pekan depan.(Jay)

