Makassar, Upeks–Kawasan Tanpa Rokok bermanfaat untuk lingkungan yang lebih bersih dan lebih sehat lagi. Oleh karena itu harus dilakukan penegakan hukum lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan melalui instrumen hukum administrasi merupakan langkah pertama dan utama untuk mencapai penataan peraturan,” kata M Yahya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Angkatan ke 15 di Hotel Harper By Aston, Makassar, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut M Yahya menyampaikan kebiasaan merokok di Indonesia mengakibatkan terjadinya peningkatan perokok. Hal ini sangat membahayakan perkembangan kesehatan penduduk Indonesia.
“Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan,”ujar anggota DPRD dari Partai Nasdem ini.
Hadirnya perda Kawasan Tanpa Rokok, kata M Yahya, menciptakan tempat-tempat umum, sarana kesehatan, tempat tempat kerja, tempat Ibadah, dan sarana pendidikan yang sehat, nyaman dan aman, tidak terganggu asap rokok.
“Dengan perda ini dapat memberikan citra yang positif, menegakkan etika merokok, mewujudkan generasi muda yang sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, memberikan hak kepada orang yang tidak merokok untuk tidak terkena dampak racun banyak terkandung dalam asap rokok,” terangnya dipandu Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar Rini Susanty H, SE.
Pemateri pertama, akademisi salah satu universitas di kota ini Nisma Iriani, SE, M. Si menyampaikan perda yang disosialisasikan adalah untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat.
Perda ini mengatur lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok. Seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah. Termasuk di hotel, restoran, supermarket, bioskop serta tempat wisata.
“Peraturan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan mengurangi polusi asap agar sehingga menghadirkan lingkungan sehat,” ungkapnya.
Pemerintah daerah dalam perda ini punya kewenangan tanggung jawab mengatur menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Sementara narasumber dari Tenaga Ahli di DPRD Kota Makassar Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH mengungkapkan, penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar tidak mengganggu dan membahayakan Kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
“Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” jelasnya.
Selain itu, kata Zainuddin Djaka, perda ini melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (*)

