Kejati Sulsel Kenalkan Bahaya Narkoba ke Pelajar SMAN 9 Makassar 

Kejati Sulsel Kenalkan Bahaya Narkoba ke Pelajar SMAN 9 Makassar 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel, melakukan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 9 Makassar, Jl. Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini Makassar.

Kegiatan ini, merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditahun 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulsel No. PRINT-831/P.4/Kph.2/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya
 

Terkait program tersebut, Kejati Sulsel berkolaborasi dengan KKPH dan PKL Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) dan Universitas Bosowa (UNIBOS) Makassar.

Kegiatan yang digelar dengan mengangkat tema ” Selamatkan Generasi Bangsa Dari Penyalahgunaan Narkoba”, menjadi pamateri adalah Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dengan kegiatan penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini. Khususnya mengenai bahaya narkoba.

“Menciptakan generasi muda yang sadar akan hukum. Sehingga kedepannya siswa-siswi yang lebih sadar mengenai hukum, dan mampu memperkenalkan hukum pada masyarakat disekitarnya, “kata Soetarmi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 9 Makassar, Dr. Muh. Asrar, merespon baik program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulsel ini.  Dimana kata Muh Asrar, kegiatan ini memberi pengaruh yang sangat besar kepada peserta didik.

“Khususnya mengenai hukum dan bagaimana mereka dapat mengendalikan diri dari penyalahgunaan obat-obat terlarang. Serta mengetahui sanksi hukum yang akan didapat berupa hukuman pidana penjara dan denda, ” beber Asrar.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa-siswi SMAN 9 Makassar sangat antusias, karena sangat bermanfaat untuk mengetahui bahaya penyalahgunaan narkoba. Serta ganjaran hukuman pidana penjara yang berat dan hukuman denda.(Jay)