Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Tutup Jl Gatot Subroto Baru Makassar

Ganti Rugi Lahan Belum Dibayarkan, Warga Tutup Jl Gatot Subroto Baru Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sebagai bentuk kekecewaan, warga selaku pemilik tanah yang dijadikan lahan Fasum berupa jalanan oleh Pemerintah Kota Makassar, menutup Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (22/8/2024).

Takbir Salam selaku Tim Kuasa Hukum warga atau para penggugat mengatakan, pihaknya melakukan penutupan jalan, karena meminta ganti rugi lahan yang telah dibuat fasum berupa jalanan.

Bacaan Lainnya

“Ini sama halnya utang, dimana utang Pemerintah Kota Makassar yang sudah berlangsung lebih 30 tahun lalu, sampai sekarang tidak dibayar, ” kata Takbir Salam saat ditemui di lokasi penutupan jalan, Kamis (22/8/2024)

Takbir mengatakan, langkah terakhir setelah dilakukan permohonan pembayaran, justru Pemkot minta pemilik lahan untuk menggugat di Pengadilan. Anehnya, utang Pemkot ditagih malah disuruh menggugat.

“Terpaksa permintaan Pemkot itu dipenuhi dengan menggugat di Pengadilan Negeri Makassar.
Sekarang sudah ada putusan. Bahkan sampai di Mahkamah Agung, “kata Takbir.

“Sehingga tidak ada lagi alasan, karena dalam amar putusan pengadilan dan dikuatkan sampai putusan Mahkamah Agung, Pemkot Makassar yang memasukkan tanah penggugat sebagai aset tanah daerah kota Makassar, dalam amar putusan itu adalah perbuatan melawan hukum, “sambungnya.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Makassar No.192/Pdt.G/2020/PN Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.113/PDT/2021 PT MKS Jo. Putusan Mahkamah Agung No.2941K/Pdt/2022, saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu lanjut Takbir, Pemkot Makassar wajib memenuhi, mentaati isi putusan tersebut dengan melakukan pembayaran ganti rugi kepada para penggugat.

“Makanya dengan menutup jalan ini, adalah langkah terakhir. Karena, sudah bermohon ke Pemkot Makassar, bahkan sudah minta pendapat dimana-mana sampai ke Menteri Keuangan, semua mengatakan harus dibayar, karena sudah ada putusan. Apalagi yang dipersoalkan, ” ucapnya.

Disebutkan Takbir, dimana ganti rugi yang diminta penggugat itu, sebesar Rp 12,5 miliar dengan luas tanah keseluruhan 1.791 Meter persegi. Itu dua pemilik yakni Muhammad Yahya dengan luas tanah 1.302 Meter persegi dan Muh Rais dengan luas tanah 489 meter persegi.

“Klien kami atas nama Sri Kustiati (Istri sah Alm.Muhammad Yahya) adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.971 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar, “sebut Takbir.

“Klien Kami atas nama Muhammad Rais adalah Pemegang Hak atas Sertifikat Hak Miliki (SHM) No.973 Tahun 1989 terletak di Jalan Gatot Subroto Baru Makassar, “kuncinya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A terkait hal tersebut.

“Kami akan mengundang beberapa SKPD dan eksternal dari Pemkot untuk duduk bersama mendengarkan seperti apa permasalahan tersebut, untuk bersama-sama kita cari solusinya, ” ucap Rahmat.

“Terkait kapan dilaksanakan, tentunya kami menyesuaikan agenda kedewanan yang hari bulan-bulan seperti sekarang ini ada agenda pembahasan anggaran, “sambungnya.(Jay)