Jam Pidum Kejagung Tolak RJ Perkara Kejari Sidrap 

Jam Pidum Kejagung Tolak RJ Perkara Kejari Sidrap 

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Tiga perkara tindak pidana umum dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) kepada Jam Pidum Kejagung RI. Tiga perkara yang dimohonkan RJ itu, yakni satu perkara dari Kejari Sidrap, satu Kejari Makassar dan saru Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

Ekspos tiga perkara untuk penghentian penuntutannya tersebut, dilakukan secara virtual yang diikuti oleh Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo, di Kantor Kejati Sulsel, Senin (3/6/2024).

Bacaan Lainnya

Kemudian diikuti oleh Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Plt Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Jabal Nur,

Dihadiri pula Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.

Perkara yang dimohonkan RJ untuk Kejaksaan Negeri Makassar berupa tindak pidana penggelapan atau Penipuan yang melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. Tersangkanya adalah Muliaty Djafar (57) dan korban yakni Fathur Rahman (21).

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima Tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara mengajukan perkara tindak pidana penganiayaan dengan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh t Musliadi (49) terhadap korban Kasma (50).

Adapun alasan permohonan RJ perkara tersebut, karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan Korban tanpa paksaan dan tanpa syarat. Terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (saudara).

Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan seorang residivis. Ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian materiil tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Sementara Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan satu perkara. Yaitu tindak pidana penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Sari Juwita Mustafa (40) terhadap Nyamin (30).

Adapun alasan permohonan RJ perkara tersebut, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka telah memulihkan kerugian korban dan telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan saksi korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang.

Kemudian, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, setelah dilakukan ekspose perkara, Plt Jam Pidum Kejagung hanya menyetujui dua perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan. Yaitu, perkara dari Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara.

“Sedangkan satu perkara yang dimohonkan oleh Kejari Sidrap Sidrap ditolak, karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan, ” kata Soetarmi.

Plt Jam Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui ekspos secara virtual, kemudian merekomendasikan agar perkara tersebut dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidrap untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri. (Jay)