Kajati Sulsel Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI di Bali

Kajati Sulsel Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI di Bali

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kajati Sulsel, Agus Salim mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024, di Hotel Ayodya Resort Nusa Dua Bali. Musrenbang tersebut, dibuka oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Bacaan Lainnya
 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Musrenbang yang rencananya digelar mulai 24 April hingga 27 April 2024 itu, bertajuk “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern menuju Indonesia Emas 2045”.

“Musrembang juga diikuti secara virtual oleh Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, Pejabat Utama Kejati SulSel, KTU, para Koordinator dan para Kasi dan Kasubag lingkup Kejati SulSel, ” kata Soetarmi.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrembang ini merupakan Pelaksanaan dan Amanat dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sekaligus tindak lanjut Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalan Instruksi Jaksa Agung No.1 Tahun 2024.

Jaksa Agung berharap, forum sebagai pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional ini, dapat menjadi sarana bagi seluruh satuan kerja.

“Atau unit Kejaksaan untuk bermusyawarah dalam merumuskan dan menyusun rancangan kerja Kejaksaan untuk tahun 2024 mendatang. Tentunya dengan penyesuaian terhadap pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk Kejaksaan, ” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, pengelolaan anggaran memegang peranan yang sangat vital dalam pencapaian kinerja. Untuk itu, dalam Musrenbang ini harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip penganggaran.

Pertama sebut Jaksa Agung, transparansi dan akuntabilitas anggaran yaitu penganggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, disiplin anggaran, yaitu penggunaan anggaran sesuai dengan yang telah ditentukan.

Ketiga, keadilan anggaran, yaitu anggaran ditentukan sesuai dengan proporsi kebutuhan satuan kerja (satker) atau unit kerja. Keempat, efisiensi dan efektivitas anggaran. Hal ini agar pemanfaatan anggaran dapat tepat sasaran dan memiliki kemanfaatan dari penggunaannya.

“Terakhir, penganggaran disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu dengan mengutamakan upaya pencapaian hasil kinerja (output/outcome) dari perencanaan penganggaran, ” beber Burhanuddin.

Musrembang ini lanjut Burhanuddin, dilaksanakan dengan konsep musyawarah untuk mufakat dengan pendekatan button up. Oleh karena itu, Burhanuddin meminta kepada jajaran Kejaksaan RI, baik jajaran pusat maupun daerah untuk merumuskan dan menyusun Draf Rencana Kerja Kejaksaan di tahun-tahun mendatang sesuai kesediaan anggaran yang ditetapkan Pagu Indikatif Kejaksaan RI.

Burhanuddin berharap, jajaran Kejaksaan daerah untuk menyampaikan kebutuhan secara lengkap, akurat, akuntabel dan untuk jajaran pusat untuk dapat mendengarkan, saring dan list apa yang menjadi kebutuhan daerah yang akan menjadi pemikiran dan perencanaan di Pusat.

“Kami meyakini bahwa Out put Musrembang Tahun 2024 kali ini, menghasilkan program penegakan hukum dan pelayanan hukum yang menjadi dasar dan membawa Indonesia ke pertumbuhan lebih tinggi.(Jay)

Pos terkait