KOLAKA,UPEKS.co.id—Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Pemda Kolaka Sultra Hj Andi Tenri Gau ditemui media ini di ruang kerjanya pada(25/4/2024) dikonfirmasi terkait masalah gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) apakah ada perbedaan.
Ia menjelaskan bahwa PNS maupun P3K sama-sama Aparatur Sipil Negara(ASN) sehingga sistim penggajiannya pun sama.
Dikatakannya bahwa gaji PNS maupun P3K itu melekat di Dana Alokasi Umum(DAU) setiap daerah atau disebut dengan DAU Spesifik Grant.
“Jadi gaji PNS maupun gaji P3K khususnya yang ada di lingkungan Pemda Kolaka itu melekat di DAU yang dinamakan DAU Spesifik Grant,”jelas Andi Tenri.
Ditanya apakah P3K juga memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) seperti lasimnya diterima oleh PNS lain. Dikatakannya bahwa pemberian TPP kepada setiap pegawai berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan harus ada rekomendasi dari Kemenpan dan RB, Kemendagri dan Kemenkeu RI dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati(Perbup).
“Jadi untuk TPP itu kami harus mengurus rekomendasinya lebih dulu pada tiga Kementrian tersebut, setelah itu dibuatkan lagi Perbupnya,”kata Andi Tenri mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Pemda Kolaka.
Sementara Sekretaris BKPSDM Pemda Kolaka Abd Kadir dikonfirmasi terkait jumlah pegawai Pemda Kolaka baik PNS maupun P3K. Kadir menjelaskan jumlah ASN Pemda Kolaka saat ini sudah mencapai 5.861 orang terdiri dari PNS 4.121 orang termasuk guru SD dan SMP, dan P3K berjumlah 1.740 orang pengangkatan sebanyak 505 orang tahun 2019-2020 dan 1.235 orang pengangkatan tahun 2023.
Ditanya apakah P3K bisa menduduki jabatan eselon di Pemda Kolaka, ia menjelaskan bahwa P3K tidak bisa menduduki jabatan, karena P3K hanya bisa menduduki jabatan fungsional, P3K hanya bisa menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan Pimpinan Tinggi Utama tertentu.
“Tetapi jabatan itu hanya ada ditingkat Kementrian Pusat, sementara di daerah jabatan tersebut belum ada, jadi kalau ada P3K menduduki jabatan tersebut itu betul-betul memiliki kompotensi atau keahlian tertentu,”pungkasnya.(pil)

