ENREKANG,UPEKS.co.id — Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dinas Sosial Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2019-2020 yang berproses di Polres Enrekang terus bergulir.
BPNT Dinsos Enrekang penyalurannya diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai juknis. Terkait itu, Unit Tipidkor Polres Enrekang terus memproses kasus ini hingga ke Jakarta.
Bahkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Enrekang bergerak cepat dan intens menangani kasus tersebut.
Saat ini Unit Tipidkor Polres Enrekang sedang berada di Jakarta melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada salah satu Staf Kemensos RI Pada Tahun 2019-2020.
Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Halim Lau.SH dan didampingi Kanit Tipidter Polres Enrekang Brigpol Kurniawan Jais.SH. Dia mengatakan kasus ini masih dalam proses tahap penyelidikan.
“Kami akan tuntaskan dugaan kasus korupsi ini secara Transparansi dan sesuai dengan SOP yang Ada,” tegas Kanit Tipiter Polres Enrekang, Brigpol Kurniawan Jais.(Sry)

