Bawaslu Rekomendasi PSU di TPS 21 Samalewa, Dalami Unsur Kesengajaan Pelanggaran

Bawaslu Rekomendasi PSU di TPS 21 Samalewa, Dalami Unsur Kesengajaan Pelanggaran

PANGKEP, UPEKS. co. id– Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Pangkep merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang(PSU) diTPS 21 Kelurahan Samalewa, kecamatan Bungoro.

Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam mengatakan Rekomendasi PSU merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran administratif yang ditemukan oleh jajarannya.

Bacaan Lainnya

“Setelah teman – teman Panwaslu Kecamatan Bungoro menyurat, meminta ke teman-teman PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang, terhadap dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 21 Samalewa, ternyata ditemukan ada beberapa selisih antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan”,ungkapnya, Jumat(23/2/24).

“Sehingga, Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan berkeyakinan dengan bukti – bukti yang didapatkan, untuk melakukan upaya rekomendasi PSU, dalam rangka memperbaiki seperti semula, karena hal ini diduga pelanggaran administratif,” jelas Samsir.

Lanjut Samsir, menyampaikan  pihaknya akan menelisik  adanya unsur kesengajaan atau tidak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Tapi kami juga mencoba menelisik apakah ini terjadi unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa TPS 21 Samalewa akan menggelar Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis surat suara.

“Tapi pastinya TPS 21 sudah kami rekomendasikan untuk PSU,” tambahnya.(Sah)