Selain Rahmawati Karim, Bawaslu Juga Panggil Muslimin Bando, PJ Bupati Enrekang, dan Jumurdin Terkait Dugaan Politik Uang serta Netralitas ASN 

Selain Rahmawati Karim, Bawaslu Juga Panggil Muslimin Bando, PJ Bupati Enrekang, dan Jumurdin Terkait Dugaan Politik Uang serta Netralitas ASN 

ENREKANG, UPEKS.co.id — Rahmawati Karim aktivitas perempuan yang melaporkan Caleg DPR RI Muslimin Bando, PJ Bupati Enrekang dan Ketua PGRI Enrekang Jumurdin atas dugaan Money Politik dan Netralitas ASN hari ini, Rabu (24/1/2024) memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Enrekang untuk melakukan klarifikasi.

Sekadar diketahui, beberapa pekan lalu PGRI Enrekang menggelar jalan sehat yang berpusat di Lapangan Abubakar Lambogo, Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.

Bacaan Lainnya

Beredar banyak video dan foto-foto Mantan Bupati Enrekang dua periode ini hadir dan membagikan hadiah satz paket umroh untuk peserta jalan sehat yang banyak menuai kritikan dan berujung dilaporkan.

Kegiatan ini karena telah memberi ruang kepada satu orang Caleg DPR RI untuk mengambil peran dalam acara tersebut saat pembagian door prize berlangsung.

Setelah beberapa saksi, kini giliran Rahmawati Karim dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangannya.

Rahmawati Karim menjelaskan dirinya ditanya seputar laporannya sumbernya dari mana, apakah ada saksi atau bukti lain.

“Jadi saya ditanya terkait di mana saya mendapat terkait dengan yang saya laporkan. Saya bilang saya dapat di media sosial seperti FB dan WA. Ini juga banyak bertanya di video itu terkait PJ Bupati apakah ada ajakan-ajakan saya jawab kalau Pak PJ Bupati hanya sambutan dan Pak Jumurdin itu bersama dengan Caleg yaitu Pak Muslimin Bando memandu kegiatan bagi-bagi door prize umroh,” kata Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) ini.

Namun mantan komisioner KPU Enrekang ini menjelaskan, kegiatan jalan sehat PGRI dilakukan oleh Kabupaten dan PJ Bupati selaku penanggung jawab Kabupaten, sementara pelaksana adalah Jumurdin.

” Lalu kemudian menghadirkan salah satu Caleg, itu adalah bentuk ketidak netralan beliau. Apalagi memberikan panggung atau ruang salah satu calon dalam kegiatan ini jelas melanggar UU No 7 tahun 2017″. Ujar Rahma.

Rahma mengatakan saat ini Bawaslu masih melakukan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan masalah ini.

Sementara itu, Try Sutrisno  Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Enrekang mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan perampungan data terkait kasus tersebut dengan memanggil semua pihak yang terlibat baik sebagai pelaksana kegiatan, pelapor dan terlapor.

“Jadi kita sementara melakukan proses perampungan data dengan memanggil Pelaksanaan kegiatan dalam hal ini Panitia penyelenggara, Ibu Rahma sebagai Pelapor dan kita juga memanggil Bapak H. Muslimin Bando Caleg DPR RI, PJ Bupati Enrekang H. Baba dan Jumurdin selaku Ketua PGRI Enrekang untuk di mintai keterangannya,” ujar Try Sutrisno.

Dia berjanji akan segera merampungkan seluruh data dan akan segera memberikan rilis hasil dari laporan tersebut kepada Awak Media. (Sry)