PANGKEP, UPEKS.co.id– Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Pangkep masih kekurangan Petugas Tempat Pemilihan Suara (PTPS).
Pemilu 14 Februari mendatang, TPS di Pangkep sebanyak 967. Namun, Bawaslu Pangkep baru melantik 933 PTPS.
Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam membeberkan masih adanya TPS yang belum memiliki PTPS disebabkan tidak adanya pendaftar di TPS tersebut dan terdapat beberapa calon PTPS yang mengundurkan diri sebelum pelantikan.
TPS yang belum memiliki PTPS tersebar di Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara sebanyak 2 TPS, Liukang Kalmas 7 TPS, Liukang Tangaya 14 TPS, Mandalle 1 TPS dan Bungoro sebanyak 10 TPS.
Terkait kekosongan PTPS, Samsir mengungkapkan pihaknya akan tetap melakukan perpanjangan pembentukan PTPS sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 28/HK.01/K1/01/2024.
“Dalam hal setelah pelaksanaan pelantikan bagi Pengawas TPS terpilih, ternyata masih terdapat TPS yang belum memiliki Pengawas TPS, maka pembentukan Pengawas TPS akan tetap dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sampai 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara” terangnya, Selasa (23/1/24).
Samsir menyampaikan kepdada Pengawas TPS yang baru saja dilantik sudah mulai bekerja melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu bersama jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
“Bagi PTPS yang baru dilantik, kami juga menginstruksikan untuk mulai bekerja mendampingi Panwaslu Kelurahan/Desanya masing – masing dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, politik uang serta netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala dan perangkat Desa/Lurah” tutupnya.(sah)

