MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, telah melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak kandung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus tersebut ke Kejari Makassar.
“Iya sudah dilimpah tahap duanya, ” kata mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Lampung ini saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).
Kasi Pidum Kejari Makassar, Asriani As’ad menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari penyidik, pada Selasa (11/1/2024).
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan. Di mana biasanya berkas yang dilimpahkan ke PN itu membutuhkan waktu satu pekan untuk menyusun jadwal sidangnya.
“Dalam waktu dekat ini berkas akan kami limpahkan ke PN Makassar. Bisa jadi minggu ketiga sudah ada jadwal sidangnya, ” ucap Asrini As’ad.
Sebelumnya, tersangka JN (59) ditangkap usai mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Namun dia mengaku dirinya dituduh oleh istri dan korban melakukan aksi tersebut.
Sementara korban melaporkan kejadian tersebut sejak 2019 lalu. Pelaku mengancam untuk tidak buka mulut. Dimana korban adalah anak kandung tersangka, anak keenam dari tujuh bersaudara.
Korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak dari hasil hubungannya tersangka dengan korban anaknya. Korban ini melahirkan tanggal 4 Oktober 2023 lalu.
Aksi bejat tersangka telah dilakukan selama bertahun-tahun. Korban disetubuhi mulai berumur 13 tahun hingga berumur 17 tahun. Perbuatan pelaku tertutupi selama ini, karena dia mengancam anaknya agar tidak buka mulut.(Jay)

