Enam Ahli Waris Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Masing-masing Rp42juta

Enam Ahli Waris Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, Masing-masing Rp42juta

PANGKEP, UPEKS.co.id— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris peserta yang berasal dari sejumlah desa di Kabupaten Pangkep. Penyerahan santunan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Selasa (30/6/2026).

Enam penerima santunan merupakan ahli waris dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja keagamaan Desa Malaka, perangkat Desa Gentung, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanaungan, pekerja keagamaan Desa Balo-Baloang, anggota BPD Desa Todong Kura, dan anggota BPD Desa Taraweang.

Bacaan Lainnya

Masing-masing ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep, Muliyati Nasrun.

Dalam sambutannya, Bupati Yusran menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada perangkat desa, anggota BPD, dan pekerja keagamaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Kami dari pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten maupun pemerintah desa dan kelurahan, terus mengupayakan agar perangkat desa, anggota BPD, dan imam desa mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi aparatur desa dan pekerja keagamaan beserta keluarganya.

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang karena memiliki jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep, Muliyati Nasrun, menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang berada dalam lingkup pemerintahan desa telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pekerja yang telah terdaftar meliputi imam desa, imam dusun, pemandi jenazah, anggota BPD, aparat desa, serta unsur lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Santunan yang diberikan mencakup biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. Bagi mereka yang terdampak risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan sesuai manfaat program yang diikuti,” jelas Muliyati.

Ia berharap cakupan perlindungan ketenagakerjaan dapat terus diperluas, tidak hanya bagi aparatur desa, tetapi juga pekerja informal yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Menurutnya, ketua RT, ketua RW, kader, hingga pendamping masyarakat juga memiliki risiko dalam menjalankan tugas sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang sama melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Muliyati berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan bagi pekerja informal melalui bantuan pembayaran iuran kepesertaan.

“Untuk masyarakat yang mampu, dapat mendaftarkan diri secara mandiri. Iurannya sangat terjangkau, mulai Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran yang dibayarkan sebesar Rp36.800 per bulan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja maupun risiko kematian.(Sah)