Makassar, Upeks–Rektor UMI, Prof Dr H Basri Modding SE MSi menolak surat keputusan yang diterbitkan oleh Yayasan Wakaf UMI atas pemberhentian dirinya sebagai Rektor UMI dan SK Pengangkatan Plt Rektor.
Hal itu disampaikan Basri Modding kepada media, Selasa (10/10/2023). Menurutnya, pihaknya menolak keputusan yayasan.
“Menolak SK Pengurus YW UMI tentang Pemberhentian Rektor UMI sekaligus menolak Pengangkatan Plt.Rektor UMI karena tidak prosedural,” ujarnya.
Menurut dia, prosedur yang dimaksud yaitu mekanisme yang telah diatur dalam Statuta UMI pasal 53, 54, 55, 56,57, dan 58.
“Seperti saya kan prosesnya mulai dari bawah dan pemilihan melalui senat universitas,” ujarnya.
Karenanya, sebagai rektor yang sah dirinya tetap menjalankan tugas sehari-hari sebagai Rektor UMI.
Pihaknya juga akan melakukan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Makassar terkaittahapan prosedur penerbitan SK Pengurus YW UMI itu.
Sementara itu, mengenai isu yang beredar sebelumnya di media sosial tentang mosi tidak percaya, dia mengatakan hal itu tidak benar.
“Semestinya pihak Yayasan Wakaf UMI melakukan klarifikasi untuk menemukan kebenaran yang substantif,” ujarnya lagi.
Selain itu Basri juga akan mengkaji dugaan pidana pencemaran nama baik.
Ketua YW UMI Sebut Hanya Pemberhentian Sementara
Sementara itu, Ketua Yayasan Wakaf UMI, Prof DR Masrurah Muchtar sebelumnya dalam pidatonya pada Upacara Pengangkatan Plt Rektor mengatakan, Rektor UMI Prof Dr Basri Modding SE MSi diberhentikan sementara dan mengangkat Prof Sufirman Rahman.
Pemberhentian sementara itu dilakukan agar memudahkan tim pengawas yang dibentuk Yayaysan Wakaf UMI mencarai informasi dan data.
“Ada kendala-kendala yang ditemukan oleh badan pengawas dalam melakukan tugasnya. Ada lembaga atau unit yang sama sekali tak mau memberikan data. Maka ditempulah cara untuk sementara menonaktifkan rektor agar pengawas leluasa dan mudah mendapatkan data-data yang diperlukan,” ujarnya.
Disampng itu lebih awal Ketua Pengawas YW UMI telah melakukan audit internal dan banyak ditemukan semacam pelanggaran terjadi.
Menuutnya, setelah mendapatkan bukti yang sangat kuat walaupun tidak secara keseluruhan akan dituntaskan, maka kami melakukan rapat di yayasan melakukan rapat gabungan antara pengawas dan pengurus, dan rapat bersama pengawas, pengurus dan pembinan.
Kemudian untuk memberikan penguatan, pihaknya berangkat ke jakarta bersama Prof Dr Umar Shihab, Anggota Pembina YW UMI agar memberikan legalitas apa yang diberikan.
Demikianlah sehingga kami pernah melakukan oemanggilan kepada rektor dan tak menemukan kesepakatan sehingga kami melakukan pemberhentian sementara yang sifatnya tim pengawas betul-betul ingin melaksanakan tugasnya.
Bantah Tak Beri Akses Pengawas
Menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Wakaf UMI terkait kendala akses yang ditemui Tim Pengawas YW UMI untuk mendapatkan data di lembaga atau unit, dibantah oleh Basri Modding.
Dia mengatakan, tidak benar itu, menurutnya pengawas internal itu malah salah sasaran.
“Dia mau audit semua unit padahal tugasnya hanyalah pengurus. Bukan unit-unit, fakultas apa. Bukan,” ujarnya. (*)