Sosper Perda Air Limbah, M Yahya: Perlu Diketahui Masyarakat

Sosper Perda Air Limbah, M Yahya: Perlu Diketahui Masyarakat

Sosper Perda Air Limbah, M Yahya: Perlu Diketahui Masyarakat Sosper Perda Air Limbah, M Yahya: Perlu Diketahui Masyarakat

Makassar, Upeks–Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah sangat perlu diketahui oleh masyarakat, agar mampu meminimalisir pencemaran lingkungan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya dalam sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Angkatan Delapan Tahun 2023 di Hotel Harper By Aston Makassar, Minggu (11/6/2023).

“Sosialisasi Perda ini penting diketahui agar bisa diketahui sistem pengelolaan limbah secara baik dan benar yang ada di sekitar kita,” ujar legislatif Dapil Tamalanrea-Biringkanaya ini.

Anggota dewan Partai Nasdem ini menyebutkan definisi air limbah berasal dari aktivitas makhluk hidup sehari-hari termasuk manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. 

Pemantauan air Limbah dilakukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air Limbah. Air limbah domestik dihasilkan dari skala rumah tangga yang dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu blackwater terdiri dari hasil limbah tinja, air kencing dan grey water berasal dari penggunaan air mandi, air limbah dapur, air cucian. 

“Proses pengolahan fisik, kimia dan biologi diperlukan memahami sumber-sumber yang dihasilkan sehingga dapat mengetahui teknologi dari pengolahan yang tepat,” tandasnya. Sosper Perda Air Limbah, M Yahya: Perlu Diketahui Masyarakat

Ketua Yayasan Peduli Negeri Saharuddin Ridwan SS, MM, menyampaikan permasalah terjadi di Kota Makassar dan kota besar lainnya adalah permasalah sampah, polusi udara, dan polusi air. Semua perlu ditangani. 

Karena diperlukan peran serta masyarakat tak terkecuali dengan pengolahan limbah ini. Seperti disebutkan dalam perda, peran masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik. “Masyarakat bisa memberi usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah atau operator air limbah, memberi dukungan materi sesuai dengan potensi kebutuhan di daerah, atau mengawasi kinerja pemerintah dan/atau pengelola air limbah domestik,” bebernya. 

Dia juga menyampaikan dalam perda disebutkan, semua orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dan terbebas dari pencemaran air limbah domestik. “Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan air limbah domestik yang layak dari pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Pengaduan, Data dan Sistem Informasi Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar Firman Wahab, S.ip, M.Adm. KP, menyampaikan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memiliki usaha pengelolaan air limbah wajib memiliki izin. 

“Pengelola air limbah dengan sistem terpusat, selain izin pengelolaan air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan. Tata cara pemberian izin lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” terangnya. (*)