MAKASSAR,UPEKS.co.id— Berkas terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pelimpahan perkara terdakwa Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud itu, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 2 Mei 2023.
Terdakwa segera diadili setelah Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut pada Kejari Takalar.
“Terdakwa segera diadili atas kasus Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, ” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (4/5/2023).
Diketahui, Gazali Machmud ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar. Atas perbuatannya, tersangka melanggar sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Akibatnya, perbuatan tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713. (Jay)

