Makassar, Upeks– Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat diharapkan mewujudkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, menghormati hukum, budaya dan kearifan tradisi yang baik.
Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Fraksi Partai Nasdem M Yahya, saat Sosialisasi Peraturan Peraturan perundang-undangan angkatan VI dengan tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Harper Makassar, Sabtu 27 Mei 2023.
“Penerapan Perda diharapkan dapat menjamin terlaksananya ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat,” ujar M Yahya, anggota Dewan Dapil Tamalanrea-Biringkanaya ini.
Narasumber dari Universitas Indonesia Timur (UIT) Dr Nisma Iriani SE MM, menyebutkan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tentram, lahir dan batin.
“Adapun Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis,” ungkapnya.
Selanjutnya, perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan ketentraman, ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sementara Staf Ahli Hukum DPRD Kota Makassar Dr. Zainudin Djaka, SH, MH mengungkapkan, setiap orang dan atau badan usaha memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
“Setiap orang dan atau badan usaha berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta pencemaran lingkungan hidup,” terangnya.
Kemudian beberapa pihak yang terlibat dalam penegakan perda termasuk perda No 7 Tahun 2021 diantaranya satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat. (*)

