Kejati Didesak Periksa Eks Bupati Takalar Terkait Kasus Tambang Pasir Laut

Kejati Didesak Periksa Eks Bupati Takalar Terkait Kasus Tambang Pasir Laut

Makassar,Upeks.co.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan Gazali Mahmud, mantan Kepala BPKAD Takalar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tahun 2020 lalu.

Ketegasan dan gerak cepat Kejati Sulsel itupun mendapat apresiasi dari Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, saat ini publik tahu bahwa kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Takalar, telah bergerak dengan adanya penetapan tersangka disertai penahanan.

Hanya saja, lanjut Djusman, publik pasti bertanya-tanya. Apakah hanya satu tersangka, apakah mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta tidak terlibat dalam kasus itu.

Olehnya itu, Djusman mendesak agar tim penyidik Kejati Sulsel segera memeriksa mantan Bupati Takalar, untuk mengetahui apakah ada keterlibatannya atau tidak.

“Dengan tidak bermaksud mengabaikan azas praduga tak bersalah atau menggurui penyidik, adalah hal yang wajar jika top leadernya, diperiksa dalam hal ini Bupati Takalar yang menjabat saat terjadinya peristiwa hukum tersebut. Apakah seorang bawahan berani mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atasan. Hal itu bertujuan, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan seterang terangnya. Perkara korupsi dengan modus operandi berkaitan kebijakan yang melibatkan eksternal apalagi soal tambang, tentu berhubungan kewenangan Bupati,” pungkasnya, Jumat (31/03/2023).

“Apakah tersangkanya hanya satu, Apakah mungkin tidak terjerat Bupatinya? Itu kan yang berkembang di ruang publik. Tentunya kita tidak ingin timbulnya fitnah fitnah atau prasangka buruk terhadap penyidik kejati, juga tentang penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Terkait soal itu, Djusman mengaku, dibutuhkan kepastian hukum. Dan pasti, kita tidak inginkan apriori sehingga Kejati kehilangan kepercayaan dan bahkan berdampak pada spirit masyarakat pegiat anti korupsi untuk turut berperan serta melawan korupsi.

“Publik menunggu langkah tegas kejati. Ingat, perkara korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu, pemberantasannya harus luar biasa pula dan dibutuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang super luar biasa,” ujar Djusman AR yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

Di sisi lain, Djusman AR memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang telah bergerak cepat menetapkan tersangka. Dia mengatakan, dalam perkara korupsi sangat sulit ditemukan berdiri tunggal, apalagi modus operandinya berkait kebijakan yang bersentuhan dengan material matematik. Tambang itu adalah hitungan.

“Intinya jangan ada perlakuan diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut, silakan tersangkakan dan langsung tahan siapa pun yang memenuhi unsur korupsi. Masyarakat sulsel pegiat anti korupsi mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (rif)