Makassar, Upeks.co.id — DPRD Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUTR Kabupaten Barru. RDP ini terkait maraknya aktivitas tambang yang ada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Barru. RDP tersebut digelar di ruang Komisi III, Jumat 17/2/2022.
Saat Rapat Dengar Pendapat terungkap jika penambang besar yang berjumlah sekitar 64, pada umumnya memiliki surat izin tambang. Meski demikian banyak warga merasa khawatir dengan aktifitas para penambang( kategori besar) yang selama ini menggarap tambang dikawasan pegunungan.
Bahkan warga menuding jika aktifitas tambang ini menjadi salah satu penyebab banjir. Seperti yang terjadi di kelurahan Bojo baru.
Tiga Komisi yang bergabung menggelar RDP merekomendasi OPD DLH dan Dinas PUTR untuk menelisik para pengusaha tambang, baik berkategori besar maupun penambang rakyat.
Anggota DPRD Komisi III, Syamsuddin Muhiddin mengatakan meski pengusaha tambang berkategori besar memiliki surat izin. Tetapi kami sudah terima laporan bahwa banyak yang melanggar titik koordinat dan tidak memperhatikan warga yang terdampak dengan lingkungan hidup.
Sementara itu Kadis DLH Barru Andi Unru menyatakan bahwa saat ini sekitar 64 pengusaha tambang berkategori besar sudah menggarap usaha tambang di wilayah kabupaten Barru dan memiliki kelengkapan surat izin tambamg yang diterbitkan Pemprov Sulsel.
“Kami hanya sebatas memberikan saran kepada penambang rakyat untuk berkelompok kemudian mengurus surat izin. Sebab jika dilakukan secara perorangan tidak efisien dan ruang lingkup tambang yang bisa digarap paling luas 1 hektar,” imbuhnya.
Andi Unru menambahkan kalau untuk urusan izin tambang bukan menjadi kewenangan pihak Pemkab. Jadi menurutnya ketika ada pengusaha tambang yang melanggar, maka yang berwenang melakukan teguran dari pihak Inspektur Tambang. (Wahyu)

