MAKASSAR,UPEKS.co.id— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Dr. Livia Istania DF Iskandar, Jumat (17/2/2023).
Kajati menerima kunjungan kerja Wakil LPSK RI, didampingi oleh Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum.
Wakil Ketua LPSK RI Dr Livia Istania DF Iskandar, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Kejati Sulsel atas keberhasilan Jaksa pada Kejari Jeneponto. Dimana telah menyidangkan perkara kekerasan seksual dan atau pencabulan terhadap korban anak.
Atas perjuangan Jaksa Penuntut Umum, maka korban anak telah mendapatkan Restitusi dimana pelaku telah membayar ganti kerugian yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 4.080.000.
Dr Livia Istania DF Iskandar, sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Sulsel khususnya Jaksa Irmawati Amir dan Jaksa Mustabihul Amir atas keberhasilannya memperjuangkan hak Restitusi Kepada anak Korban Pelecehan Seksual.
Hukuman kepada Terpidana Abdul Karim untuk membayar Restitusi telah dikabulkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrath) Nomor : 3400 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
“Hukuman Restitusi yang berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi di pulau Sulawesi, ” kata Dr Livia.
Olehnya itu, Dr Livia selaku pejabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI mengharapkan agar kasus ini menjadi pertimbangan dan perhatian di daerah lain. Untuk memperjuangkan Hak setiap Anak yang menjadi korban untuk mendapatkan Restitusi.
Ditempat yang sama, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut baik kedatangan Wakil Ketua LPSK RI, dengan menitipkan harapan agar LPSK lebih memperjuangkan hak-hak korban dengan regulasi yang lebih berpihak kepada korban.
“Harus ada action yang nyata dilakukan oleh LPSK yang bersinergi dengan pemerintah Pusat dan Daerah dimana pemerintah harus care dan peduli dengan korban untuk pemulihan pasca terjadinya kejahataan atau kekerasan terhadap korban, ” ucap Reonald.
Lebih lanjut Leonard menegaskan, LPSK harus bebenah dengan penguatan kelembagaan dan membangun kolaborasi sinergritas dengan pemerintah Pusat dan Daerah.
Ide Kajati Sulsel tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua LPSK. Wakil LPSK pun akan mengajukan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk membesarkan ruang lingkup kewenangan organisasi LPSK dimasa yang akan datang. (Jay)