KOLAKA,UPEKS.co.id— Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota Panitia Pemelihan Kecamatan(PPK) Kolaka Sultra pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang. Pelantikan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Rekrutmen Badan Adhoc serta Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1-Kpt/7401/2022 tentang penetapan dan pengangkatan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten
Kolaka pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Meski demikian acara pelantikan dan pengambilan sumpah 60 orang anggota PPK se Kabupaten Kolaka tanpa dihadiri Bupati Kolaka Sultra H Ahmad Safei. Menurut Fandy salah satu staf Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemda Kolaka mengungkapkan bahwa tidak hadirnya Bupati Kolaka pada pelantikan anggota PPK ini karena undangan pak Bupati baru diterima jam 9 pagi wita, sementara acara dimulai juga jam 9 pagi wita pada(4/1/23) disalah satu hotel di Kolaka.
“Ini kan acara yang besar merupakN acara kenegaraan, seharusnya jauh sebelumnya undangan sudah harus sampai,” ungkap Fandy.
Sementara Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengungkapkan bahwa undangan Bupati itu menurut informasi itu diantar langsung di Bagian Protokol Pemda Kolaka sehari sebelum acara pelantikan dilaksanakan.
“Undangan pak Bupati itu langsung diantar di Bagian Protokoler Pemda Kolaka, hanya saja kenap undangan itu tidak diterima,” ungkap Kamal.
Kamal berharap anggota PPK yang sudah dilantik dan disumpah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
“Kita berharap 60 orang anggota PPK yang sudah dilantik dan disumpah dapat menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggungjawab,” harapnya.
Dihadiri Asisten I Setda Kolaka H Muh Bakri, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Kaharuddin, unsur Forkopimda, Camat, Bawaslu dan undangan. (pil)

