Sosialisasi Teknik Penyusunan TKDN dengan Optimalkan P3DN Soppeng

Sosialisasi Teknik Penyusunan TKDN dengan Optimalkan P3DN Soppeng

SOPPENG,UPEKS.co.id— Sosialisasi teknik penyusunan dan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng dipusatkan di Hotel Maryam Palace, Watansoppeng.

Peserta kegiatan ini diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya di Kabupaten Soppeng.

P3DN merupakan upaya pemerintah dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 

Pada UU tersebut, lanjut dia, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.

“Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, peran pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,” kata Ihsan.

Ihsan juga menyampaikan soal katalog elektronik lokal. Yang dimana sejak diterapkannya pengadaan Barang/Jasa melalui katalog elektronik lokal Kabupaten Soppeng mulai 1 November 2022, partisipasi dan respon pelaku usaha lokal sangat baik.

“Dari 17 etalasi produk yang ada di LPSE Kabupaten Soppeng, ada beberapa pelaku usaha yang telah memasukkan produknya yaitu etalase makanan dan minuman (Catering) dengan jumlah pelaku usaha 43 orang. Etalase alat tulis kantor dengan jumlah pelaku usaha 7 orang. Etalase jasa kebersihan dengan jumlah pelaku usaha 3 dan etalase bahan material dengan jumlah pelaku usaha 1 orang,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, HA Tenri Sessu mengatakan, pemerintah pusat secara berkelanjutan mendorong Pemerintah Daerah untuk membeli produk-produk dalam negeri, salah satunya melalui jargon “Aku Cinta Produk Indonesia”. 

Tentunya hal tersebut dilakukan dengan berbagai macam kegiatan diantaranya dengan cara melakukan promosi, pencatuman produk daerah kedalam aplikasi E-Katalog lokal, serta peningkatan pengetahuan Pelaku Pengadaan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

“Sangat penting bagi semua penanggung jawab anggaran atau kegiatan SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng untuk memastikan bahwa semua produsen, pemasok atau penyedia material dan peralatan konstruksi maupun barang yang digunakan pada pengadaan Barang/Jasa memiliki capaian TKDN yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” terangnya.

Untuk itu, Tenri Sessu meminta penanggung jawab kegiatan pada setiap SKPD harus turut berperan mendorong penyedia supplier, baik material untuk pengguna maupun peralatan konstruksi yang memiliki TKDN yang dipersyaratkan. Sehingga semakin banyak material dan peralatan konstruksi serta barang yang memiliki capaian TKDN maka semakin tinggi nilai TKDN dari produk material atau peralatan konstruksi serta barang tersebut.

“Saya harap para peserta sosialisasi agar menggunakan kesempatan serta  memanfaatkan pengalaman ini dengan sebaik-baiknya, karena perhitungan TKDN ini memiliki perhitungan sendiri, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua dimulai dari tahapan perencanaan,” tandasnya. (Min)