Terkepung
Kita, warga kota Makassar, hidup dikepung oleh reklame-reklame. Suatu penanda zaman dimana produksi dan konsumsi visual (gambar dan foto) semakin meningkat, namun sekaligus merenggut fungsi ruang publik perkotaan dari warganya. Mulai dari iklan pemilik merk dagang sampai senyum dan janji politik, semuanya tumpah ruah di sudut-sudut jalan kota. Bahkan tidak sedikit yang sampai menutupi rambu-rambu lalu lintas. Inilah fenomena sampah visual.
Secara garis besar apa yang dimaksudkan sampah visual dalam tulisan ini adalah tentang penataan reklame yang tidak tertata rapi di suatu kawasan, kota atau pun kabupaten, sehingga memberi kesan berantakan dan oleh karenanya keindahannya memudar bahkan tidak memiliki sama sekali keindahan. Penataan reklame yang tidak tertata rapi itu semua secara tidak langsung mempengaruhi pikiran. Warga dengan terpaksa harus menyerap banyak informasi dalam intensitas yang tinggi (overload information) sehingga pada titik tertentu mengalami semacam “kelelahan psikologis”.
Perlu juga ditambahkan disini bahwa fenomena sampah visual bukan hanya reklame yang terpasang sudut-sudut jalan kota, melainkan juga reklame yang terpasang di kendaraan dan bahkan layar smartphone. Bahkan juga termasuk di dalamnya kabel-kabel listrik yang semrawut, saluran-saluran air yang kotor, jalanan yang rusak, lalu-lintas yang buruk, dan bentuk-bentuk arsitektur bangunan. Akan tetapi dalam tulisan ini hanya akan difokuskan pada penataan reklame-reklame.
Mayoritas masyarakat yang hidup di kota-kota besar di Indonesia, seperti Makassar, mungkin menganggap fenomena sampah visual sebagai kondisi yang “normal”. Kita hampir tidak pernah mendapatkan pembicaraan soal sampah visual di Makassar. Hampir juga kita tidak menemukan analisis-analisis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang menyinggung sampah visual secara spesifik. Sebuah indikasi kalau memang sampah visual masih belum dianggap sebagai urusan publik yang serius.
Aturan
Fenomena sampah visual merupakan cerminan dari praktik beriklan tanpa kontrol sebagai akibat dari kelonggaran aturan penyelenggaraan reklame yang dibuat oleh pemerintah setempat. Di Indonesia sendiri belum ada aturan dalam skala nasional yang mengatur persoalan penataan reklame. Aturan yang berkaitan dengan reklame diatur pada tingkat daerah kota dan kabupaten. Kita bisa memastikan bahwa semua aturan yang ada di kabupaten dan kota tersebut berorientasi pada menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Realisasi PAD kota Makassar di tahun 2021 naik 7,35 persen. Untuk reklame terdapat dua sumber, yaitu pajak dan retribusi. Pajak reklame terealisasi Rp48,6 miliar atau 103,51 persen dari target Rp47 miliar. Sedangkan retribusi tanah reklame terealisasi Rp5,8 miliar atau 117,54 persen dari target yang hanya Rp5 miliar (Bisnis Indonesia, 2022). Semakin banyak reklame maka semakin banyak PAD yang diterima, sehingga pada gilirannya izin reklame tidak terlalu diperketat.
Salah satu anggota DPRD Kota Makassar dalam kesempatannya mengatakan kalau selama ini aturan terkait reklame sudah ada, namun banyak terjadi pelanggaran. Selain itu ia juga menambahkan kalau kedepannya nanti reklame tidak lagi menggunakan yang konvensional, melainkan yang sifatnya video throne.
Menurut hemat penulis sendiri terlepas dari bentuk reklame itu sendiri, baik yang konvensional atau pun video throne, aturan izin reklame harus dievaluasi secara total dengan mendudukkan kembali paradigma penataannya. Apabila selama ini paradigma penataan sangat berorientasi pada pemasukan daerah (PAD-Sentris), maka perlu dipertimbangkan sebuah paradigma yang lebih berorientasi pada estetika.
Sebenarnya persoalan estetika—juga etika, sudah disebutkan dalam beberapa aturan terkait reklame. Namun tidak ada penjabaran yang komprehensif atasnya, hanya menyebutkan lokasi-lokasi dimana reklame itu dilarang: lingkungan rumah ibadah; tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan gedung lembaga pendidikan. Penting untuk diketahui kalau ini cuma terdapat dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Dan ini hanya berlaku untuk reklame-reklame politik dan tidak berlaku untuk reklame-reklame merk dagang.
Paradigma penataan yang berorientasi pada estetika, yang hendak diajukan kembali dalam tulisan ini, tidak hanya berfokus pada titik-titik tertentu dimana reklame itu akan berdiri. Paradigma ini juga berfokus pada desain reklame itu sendiri, mulai dari warna, font, ekspresi wajah, dan lain sebagainya.
Satu-satunya persoalan dari paradigma penataan yang berorientasi pada estetika adalah memberikan pertimbangan dilematis dari perspektif pemerintah kota, karena di sisi lain pemerintah kota berkepentingan untuk menjaga sumber PAD. Tantangan keras juga dipastikan datang dari pengusaha-pengusaha reklame akibat turunnya pendapatan. Karena konsekuensi dari paradigma ini adalah perampingan atau pengurangan reklame yang sudah berdiri.
Sekedar mengingatkan kembali, kota yang berhasil melakukan perampingan reklame-reklame adalah kota Sao Paulo di Brasil, lewat kebijakan Cidade Limpa yang diinisiasi walikotanya, Gilberto Kassab. Meskipun apa yang dilakukan Gilberto Kassar ini tidak dapat disebut perampingan, melainkan pemberantasan. Karena ia memerintahkan menurunkan semua reklame (billboard, spanduk, dan poster) di wilayahnya dan juga melarang pemasangan semua bentuk iklan luar ruangan di seantero Sao Paulo (Mongabay, 2020).
Estetika
Saat tulisan ini disusun, pemerintah kota Makassar sedang dalam proses merampungkan Masterplan reklamenya. Semoga saja Masterplan tersebut berlandaskan pada paradigma yang berorientasi pada estetika.
Tapi, apa itu estetika? Secara umum estetika sering dikaitkan dengan persoalan keindahan. Seperti halnya fenomena sampah visual. Apabila fenomena sampah visual adalah tentang penataan yang tidak teratur, maka itu dianggap penataan yang-tidak-indah. Pertanyaan yang kemudian hadir adalah bagaimanakah penataan yang-indah itu? Dengan kata lain, bagaimanakah penataan yang teratur itu agar reklame-reklame tidak disebut sebagai sampah visual?
Pertanyaan seperti itu biasanya mengarah pada relativisme jawaban. Bahwa keindahan itu sifatnya subjektif, setiap orang bebas mengatakan itu indah atau tidaknya sesuatu, tidak ada indikator yang pasti tentang tentang nilai estetis yang disebut “keindahan”. Sehingga ketidakteraturan itu sendiri akan dianggap sebagai sebuah keteraturan.
Di dalam buku Sejarah Estetika (Suryajaya, 2016), estetika sendiri lebih tepat disebut sebagai ‘filsafat kesenian’ ketimbang ‘filsafat keindahan’. Alasannya karena keindahan hanyalah salah satu nilai estetis yang dibahas dalam estetika (selain keindahan, ada juga yang disebut kesubliman) dan estetika tidak hanya persoalan nilai estetis, tetapi juga pengalaman estetis, status ontologis karya seni, sampai hubungan antara seni dan masyarakat. Ringkasnya, estetika bukan hanya perkara keindahan karena keindahan hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan pembahasan estetika.
Penataan reklame berorientasi pada estetika, tidak hanya merupakan sebuah upaya mewujudkan keindahan semata, melainkan menempatkan hak-hak publik di dalamnya. Ini merupakan poin objektif dari relativisme jawaban di atas. Paradigma penataan yang berorientasi pada estetika mesti mengedepankan aspek paling fundamentalnya: masyarakat. Pemerintah kota Makassar mesti menstimulus publik untuk mendiskusikan ini secara terbuka, sebagai bagian dari penyusunan Masterplan reklame. Dengan begitu persoalan sampah visual akan dianggap sebagai persoalan yang serius karena menyangkut hidup masyarakat.
Muh. Fariz Zainal Islami
Ketua Umum HmI Cab. Makassar Timur Periode 2022-2023
[email protected] (0811 3212 505)

