TAKALAR,UPEKS.co.id— Mulutmu harimaumu, ini pelajaran untuk menjaga lisan saat berbicara di depan umum, meski dalam konteks demonstrasi. Jika tidak, bisa fatal akibatnya.
Seperti yang dialami Diana Dg Ngai, warga Desa sampulungan, Kecamatan Galesong Utara harus berurusan dengan polisi gegara mengucapkan penghinaan, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik saat demo penolakan Pilkades pekan lalu.
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang warga Desa Sampulungan. Perempuan itu pun sempat terekam kamera dan viral di sosial media.
Wanita berusia 51 tahun itu dilaporkan ke polisi pada Minggu, 20 November 2022 dengan nomor laporan polisi : LP/B/520/XI/2022/SPKT/ POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Iya betul (laporan pencemaran nama baik),” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Muh. Agus Purwanto, SH., MH, saat dihubungi via whatsApp, Senin (21/11/2022).
Agus pun menyampaikan jika pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor untuk diambil keterangan terkait dugaan tindak pidana itu.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Diana yang akrab disapa Daeng Ngai terancam pidana 4 tahun karena melanggar pasal 310 KUHP. (Jahar)

