Barru,Upeks.co.id— Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani dari Kementerian Perumahan Rakyat senilai anggaran Rp800 juta tahun 2020 dengan kerugian negara Rp250 juta sesuai temuan pemeriksa keuangan telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing satu tahun tergolong rendah.
Tuntutan jaksa tergolong rendah itu ternyata dikarenakan sejumlah hal, terdakwa seperti Mursal, Ardi dan Rusdi telah mengembalikan sebagian kerugian negara ke kas daerah atau kas negara.
“Sebenarnya kerugian negara hanya Rp250 juta saja sesuai temuan pemeriksa keuangan dan sebagian sudah dikembalikan oleh para terdakwa seperti Mursal senilai Rp110 juta ke negara,” jelas Kasi pidsus Kejari Barru, Andi Ardiaman kepada upeks, Rabu, 21 September.
Dijelaskan, kerugian negara yang dikembalikan setelah Kasus dugaan korupsi itu melalui penyidikan dan penuntutan mengurangi kerugian negara yang ada seperti temuan pemeriksa keuangan yang dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan di Pengadilan tindak pidana korupsi di Makassar.
“Maka sisa kerugian hanya sekitar Rp140 juta saja, itu juga sesuai dakwan dan tuntutan jaksa pekan lalu,” ujarnya.
Aktivis Anti korupsi, Sorot Indonesia, Andi Asrida menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa yaitu, Mursal, Ardi dan Rusdi dalam kasus jalan tani memamg tergolong rendah.
“Pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi bukan sebenarnya mengurangi tuntutan, apalagi menghapus pidana, artinya sangat jelas kalau ada pengembalian kerugian sudah ada perbuatan awal dari pada terdakwa,” terang Andi Asrida.
Dugaan korupsi proyek jalan tani ini melibatkan Rusdi selaku pekerja saja, Mursal hanya perantara atau pengurus proyekrekanan proyek dan Ardi hanya Pengawas Lapangan, sementara rekanan, pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas tidak jadi terdakwa hanya saksi saja. (Ama)

