MAKASSAR,UPEKS.co.id— Pengelolaan Pasar Butung Makassar hingga saat ini berpolemik. Bahkan pengelola Pasar Butung saat ini menjadi buron oleh Jaksa Penyidik Kejakasaan Negeri Makassar.
Hari Ananda Gani, SH selaku Kuasa Hukum pengelola lama Pasar Butung, H Iwan Cs mengatakan, sejak 3 tahun lalu pihaknya sudah ingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dirut PD Pasar Makassar Raya untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung.
“Sekarang sudah pada repot, banyak pedagang dirugikan ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet. Diusir keluar padahal mereka punya atas nama dilosd, ada juga yang matikan lampunya padahal masih berjualan,” kata Hari Ananda, Minggu (4/9/22).
Menurut Hari, semua polemik ini tidak terjadi jika semua pihak menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan paham mengenai isi adendum yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Makassar bersama PT Haji Latunrung.
“Sekarang sudah ada proses hukum berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saudara AY. Sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau imbauan saya diterima sewaktu pertemuan di Rujab Walikota pada 3 tahun lalu dan juga di rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar,” ucapnya.
Sesungguhnya lanjut Hari, sengketa kepengelolaan yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI, adalah awal permasalahan. Sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara yang timbul yang bersumber dari sewa losd dan jasa produksi.
“Kami dari pihak pengelola lama taat azas hukum. Kami tetap diam saja dan melihat kekisruhan yang sementara bermunculan. Kami menunggu hasil Putusan PK di Mahkamah Agung RI. Jika kami menang, maka tidak ada yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali Pasar Butung,” lanjutnya.
“Saya ingatkan juga kepada semua pihak khususnya kepada Aparat Penegak hukum bersama Pemerintah Kota Makassar serta khalayak ramai jika hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT. Haji Latunrung,” sambungnya.
Hari menyebut, seyogyanya jika pemerintah kota bersama aparat penegak hukum segera berkoordinasi sama PT. Haji Latunrung, jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola pasar butung saat ini.
“Karena sepengetahuan saya, tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD Pasar Makassar Raya terkait kepengelolaan Pasar Butung. Pada saat itu menyerahkan hak kepengelolaan ke KSU BINA DUTA,” sebutnya.
“Itu dokumen juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa losd dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Jadi tersangka di permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari satu orang,” tutupnya.(Jay)