MAKASSAR, UPEKS.co.id — Sidang kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang mendudukkan empat terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9/22) sore kemarin.
Sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Andi Syahrir, menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara dugaan pemalsuan tersebut yakni Fadli.
Saat memberikan kesaksiannya di persidangan, Fadli menyebut bukan hanya Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dipalsukan.
“Tapi ada pemalsuan lain. Itu berupa surat permohonan, surat pernyataan, ” ucap Fadli dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU.
Fadli juga mengaku, saat ini ada kasus perdanya sedang berjalan dengan menggunakan Copy Collection dan Fadli mengaku tidak tahu kalau itu palsu.
“Karena yang urus semua itu adalah pengacara, ” sebut Fadli yang diketahui namanya tertera dalam surat keterangan hilang palsu tersebut.
Diketahui sidang lanjutan kasus tersebut, JPU jadwalkan akan mengahdirkan Mantan Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde, pada Rabu (14/9/22) pekan depan.
Dalam kasus itu mendudukkan empat orang terdakwa. Yakni mantan Lurah Sudiang Raya, Andi Wahyu Rasyid warga Jl Onta Baru, Mamajang, Muhammad Amir Jufri warga Jl Perintis Kemerdekaan 11, Tamalanrea.
Kemudian, Ir Mustakim Datjing warga Griya Astra Blok, Manggala dan Ronald Mambela warga Taman Sudiang Indah, Biringkanaya.
Mereka duduk dikursi pesakitan berawal adanya pemalsuan SKTLK. Dimama Mustakim datang ke kantor SPKT Polda untuk melaporkan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Lalu petugas SPKT, membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.
Dimana akta jual beli yang dipalsukan itu berlokasi di Kampung Manuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.(Jay)

