Polda Sulsel Kembali Ungkap Penipuan Investasi Online

Polda Sulsel Kembali Ungkap Penipuan Investasi Online

MAKASSAR,UPEKS.co.id— Anggota Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, kembali mengungkap penipuan investasi online. Kali ini, Cyber Crime mengungkapkan penipuan investasi bodong itu di Kabupaten Sidrap.

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan informasi dari Masyarakat, pada Kamis 18 Agustus 2022 personel Subdit 5 Cyber Crime Polda Sulsel melakukan penyelidikan. 

Bacaan Lainnya

Pada saat dilakukan penyelidikan , Tim Opsnal Cyber Crime menemukan pelaku sedang melakukan dugaan tindak pidana penipuan online.

“Pelaku yang diamankan berinisial  MAT (24). Pelaku diamankan Di Kabupaten Sidrap. Pelaku melakukan penipuan pada Maret 2022 hingga 18 Agustus 2022, ” kata Sarifuddin, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/22).

Sarifuddin menyebut, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menawarkan di akun Telegram miliknya. Pelaku menawarkan investasi dana dengan jumlah keuntungan yang besar.

“Dengan modus itu, sehingga menarik member/korbannya untuk menitipkan dananya kepada pelaku. Namun setelah Korban melakukan transfer, pelaku memblokir kontak korban, ” sebut Sarifuddin.

Sarifuddin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti beberapa Handphone yang dikuasai pelaku, ditemukan akun Telegram pelaku untuk memposting testimoni fiktif tentang investasi dana yang menawarkan keuntungan yang besar. 

“Barang bukti yang diamankan berupa 80 unit handphone, 172 pcs kartu perdana, 20 gulung kertas resi dan dua unit mesin printer resi, ” jelas Sarifuddin.

Akibat perbuatannya, MAT dijerat  Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Maraknya penipuan investasi online ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat jangan percaya dengan adanya investasi tersebut, karena itu pasti bodong. Kalau ada yang mengetahui investasi bodong ataupun judi online agar dilaporkan. Jangan lagi mau dibodohi dengan keuntungan besar,” imbuhnya. (Jay)