TAKALAR,UPEKS.co.id— Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar, inisial Y, Senin (22/8).
Y ditahan lantaran diduga terlibat kasus proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021.
Kerugian Negara ditaksir Ratusan Juta Rupiah untuk PJU Kabupaten Takalar hal ini membuat pihak kejaksaan Takalar mendalam kasus tersebut dan pada akhirnya Kadishub Takalar berhasil digiring masuk ke ranah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Diketahui Kadishub Takalar berinisial Y juga selaku KPA pada kasus tersebut diduga Kuat keterlibatan merugikan negara jutaan rupiah.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Takalar telah menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, Selasa (12/7), rekanan inisial M, Selasa (19/7) dan pelaksana kegiatan inisial B pada Selasa (26/7) malam.
“Kadishub ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya berkesimpulan dan menetapkan Kadis Perhubungan Takalar sebagai tersangka.
“Hasil penyidikan Kadishub Takalar berinisial Y cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
“Selain dia jabat Kadishub dirinya juga KPA pada pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 Dinas Perhubungan Takalar,” tegasnya.
Diketahui tersangka Y langsung digiring ke Polres Takalar. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik
di ruang Pidsus Kejari Takalar.
Sementara, kata Arie tersangka inisial B telah melanggar dengan sangkaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 io. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jahar)

